spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSesuai Jadwal, 100 Buruh Kamiparho Demo PT Kemfood Tuntut Hak Normatif
Rabu, Mei 1, 2024

Sesuai Jadwal, 100 Buruh Kamiparho Demo PT Kemfood Tuntut Hak Normatif

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sesuai jadwal, Sekitar seratus Buruh PT Kemang Food Industries atau dikenal sebagai PT Kemfood, menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan. Ada sejumlah persoalan yang dialami buruh yang mendesak untuk disampaikan ke Manajemen.

Diantaranya meminta Manajemen memenuhi hak-hak normatif buruh yang tertunggak, seperti Tunjangan Hari Raya tahun 2020 yang sebagian belum dibayar, kemudian THR tahun 2021 yang masih terhutang, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga bermasalah, dan terakhir sekitar 100 buruh yang dirumahkan dengan upah hanya 10 persen.

Sebelumnya, Ludiman, Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia PT Kemfood, mengatakan pada Tanggal 16 Agustus 2021, sebagian dari buruh PT Kemfood diberikan surat yang memberitahukan bahwa mereka dirumahkan dengan upah hanya 10 persen dari upah sebulan.

Sejak saat itu, ia dan buruh yang dirumahkan tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja. Buruh pun kecewa. Kebijakan perusahaan yang hanya memberikan upah 10 persen dianggap sebagai kebijakan sepihak. Buruh pun mengambil langkah dengan aksi unjuk rasa untuk mendesak Manajemen merubah aturan yang merugikan buruh.

BACA JUGA  KSBSI Jabar Advokasi 50 Buruh PHK Para Bandung Propertindo

Ada Indikasi Buruh di Intimidasi?

Merespon aksi yang dilakukan anggotanya, Supardi SH MH, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO angkat bicara. Ia mengungkap, selain persoalan-persoalan yang disebutkan di atas, juga ada indikasi Manajemen melakukan intimidasi terhadap buruh. Misalnya, ada surat edaran dari pihak Direksi perusahaan seolah-olah sudah disetujui dari perwakilan serikat buruh, padahal tidak.

“Mirisnya, bagi buruh yang tidak menyetujui surat edaran tersebut mereka justru ada yang diancam dan dirumahkan dengan hanya mendapat gaji 10 persen,” ungkapnya seperti dikutip dari Media Jejaring Kantor Berita Buruh, KSBSI.org, Kamis (9/9/2021).

Pria yang kini berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, kebijakan buruh yang dirumahkan itu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Kalau pun perusahaan berdalih merumahkan karyawannya dengan alasan pandemi Covid-19, itu tidak masuk akal.

“Karena perusahaan ini kan jenis esensial yang bergerak di sektor makanan. Jadi tidak ada kerugian dimasa pandemi karena produksinya tetap berjalan kok,” beber Supardi yang sebelumnya juga pernah bekerja di PT Kemfood.

BACA JUGA  Hakim dan Jaksa Harus Ungkap Aktor Intelektual Mega Korupsi Asabri

Ia menduga, Perusahaan itu sudah lama ingin memberangus serikat buruh. Semasa dia bekerja di perusahaan itu, buruh yang bergabung di serikat buruh hampir mencapai 90 persen, namun karena diduga sering di intimidasi, akhirnya banyak buruh keluar dan mengundurkan diri.

Dalam aksi unjuk rasa hari ini, difasilitasi pihak Kepolisian, pihak Manajemen yang diwakili oleh Prayit dan Meitry bersedia menemui peserta aksi untuk berunding. Namun mereka hanya mau menerima Ketua dan Sekretaris Pengurus Komisariat (PK) FSB KAMIPARHO PT Kemfood. Alasannya, karena perusahaan tidak mau menerima orang di luar perusahaan.

Menurut Supardi, kebijakan perusahaan disebutnya sudah salah karena tidak mau ber-dialog sosial yang baik guna mencari solusi.

Anjuran Sudinaker Jakarta Timur

Dibeberkan lebih dalam, Menurut Supardi, Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Timur sudah mengeluarkan anjuran terkait pembayaran THR dan tunjangan tetap masa kerja. Untuk 100 buruh yang sepihak dirumahkan juga sedang dalam pendampingan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA  3 Kali Somasi Tidak Digubris, Peternak Mandiri Gugat Pemerintah Ke PTUN

Nah, hasil perundingan perwakilan FSB KAMIPARHO dengan HRD, pihak perusahaan menjanjikan akan melanjutkan dialog Bipartit di kantor pusat PT Kemfood dalam waktu dekat ini. Namun syaratnya, segala bentuk aksi demo di perusahaan harus dihentikan.

“Pendapat saya pribadi, Bipartit itu sebuah keharusan dalam menyelesaikan persoalan antara buruh dan pengusaha. Tapi aksi demo harus terus berjalan sampai tuntutan hak buruh semuanya dipenuhi,” tandasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dengan persoalan ini.

Diketahui, PT Kemang Food Industries (PT Kemfood) merupakan pelopor industri daging olahan di Indonesia dan merupakan anak perusahaan dari PT Sentra Food Indonesia.

Saat ini PT Kemfood memproduksi berbagai jenis daging olahan seperti Sosis, Burger, Bakso, dan Delicatessen. Disamping produk daging olahan tersebut, PT Kemfood juga memproduksi speciality produk seperti Kebab, Dried Beef, Mayonnaise, dan Thousand Island.  [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :