spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBuruh Kemang Food Industries Gugat Perusahaan dalam 3 Gelombang Gugatan
Minggu, April 28, 2024

Buruh Kemang Food Industries Gugat Perusahaan dalam 3 Gelombang Gugatan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Buruh PT Kemang Food Industries (Kemfood) menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah sejumlah perundingan tripartit yang dimediasi Sudinarkertrans Jakarta Timur (sementara) gagal membuahkan kesepakatan.

Meski masih ada perundingan lanjutan, namun tidak tanggung-tanggung, gugatan dilayangkan buruh ke PHI dalam 3 gelombang.

“Karena ada beberapa persoalan di Kemang Food ini, seperti THR tahun 2021 juga tunjangan tetap yang selama ini mereka terima sudah tidak diberikan. Secara sepihak dipotong oleh perusahaan dan THR 2021 itu nggak ada penyelesaian.” kata Alson Naibaho, Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta saat ditemui Kantor Berita Buruh saat aksi damai pasang spanduk di depan perusahaan, Rabu (13/10/2021).

Karena tidak ada kesepakatan terkait besaran uang yang harus diberikan perusahaan kepada buruhnya, padahal kata Alson, sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan, sudah diatur bahwa THR itu dibayarkan minimal 1 bulan upah dan tidak boleh dicicil.

“Kan itu kemarin (perintah dari) surat edaran Menteri terakhir,” terangnya.

Ia yang juga bertindak sebagai Kuasa atas 50 buruh Kemfood yang dirumahkan dengan upah hanya 10 persen dari upah sebulan ini membeberkan, upaya-upaya yang dilakukan pihaknya untuk kasus buruh PT Kemfood ini, selain non Litigasi dan aksi unjuk rasa, pihaknya juga menempuh jalur litigasi.

3 Gelombang Gugatan

“Litigasi yang pertama adalah terkait dengan tunjangan tetap dan THR 2021. Saat ini ada 46 orang yang sudah memberikan kuasa kepada kami DPC Kamiparho DKI Jakarta, untuk menggugat ini ke pengadilan.” terangnya.

BACA JUGA  Hasbi Anshory Beberkan Manfaat E-Government untuk Masyarakat

“Nah 46 buruh ini memang kami bagi-bagi, kami pecah menjadi tiga gugatan. Dan kami sudah daftarkan semuanya dengan nomor perkara 417, 426 dan 427,” lanjutnya.

Ia menjabarkan, untuk perkara 417, gelombang pertama sudah memasuki persidangan dalam proses legal standing pada Senin kemarin. Namun perusahaan tidak hadir. Sidang kedua tanggal 27 Oktober 2021, panggilan kedua bagi pengusaha.

Untuk perkara 427 sidang pertama baru dilakukan tanggal 18 Oktober 2021 ini. “Itu adalah sidang untuk legal standing pertama untuk perkara 427,” terangnya.

Sementara untuk perkara 426, sidang sudah dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober 2021. “Untuk perkara 426 itu ditanggal 27 Oktober ini. Itu untuk gelombang ketiga,” tandasnya.

Ada beberapa pertimbangannya yang membuat DPC Kamiparho Jakarta ini membagi gugatan PHI dalam 3 gelombang. Namun begitu, Alson berharap, ada niat baik dari perusahaan.

Sementara itu, terkait nasib buruh yang dirumahkan dengan hanya diberi upah 10 persen, Alson masih menunggu hasil perundingan lanjutan yang digelar Sudinarker Jakarta Timur hari ini, kamis (14/10/2021).

“Terkait upah 10 persen yang mana pengusaha wajib membayar upah 100 persen sesuai ketentuan undang undang, ini kita sedang masuk dalam mediasi. Nanti kita menunggu anjuran dari Sudinaker Jakarta Timur.” jelasnya.

BACA JUGA  Sengketa Makin Tajam: PT Kemang Food Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Union Busting

Siapkan Gelombang Gugatan berikutnya

Tidak tertutup kemungkinan, jika perundingan hari ini kembali gagal membuahkan kesepakatan, buruh juga siap menggugat ke Pengadilan dengan gelombang keempat.

Diketahui, dalam catatan DPP FSB Kamiparho beberapa waktu lalu, selain merumahkan Karyawan dengan kompensasi upah hanya 10 persen dari gaji sebulan, sejumlah persoalan yang diangkat buruh adalah:
– Tunjangan tetap/masa kerja yang dipotong;
– Iuran anggota serikat (Cost Of System) yang dihentikan secara sepihak;
– Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020 yang dibayarkan dengan voucher belanja;
– 18 bulan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak di setorkan;
– Tunjangan Tetap dan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 belum dibayarkan.

Perselisihan hubungan industrial antara buruh Kemang Food Industries dengan Manajemen Perusahaan mencuat pasca munculnya kebijakan Manajemen yang merumahkan buruh dengan hanya membayar upah 10 persen dari besaran upah sebulan.

Penjelasan Manajemen

Sebelumnya, dari informasi sejumlah pemberitaan media daring yang mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/9/2021), PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), mengumumkan bahwa anak usahanya PT Kemang Food Industries (disebut KFI) melakukan efisiensi aspek ketenagakerjaan dengan mengurangi 117 orang pekerja, termasuk merumahkan sekitar 16,9% pekerja dan mengurangi 16,6% pekerja kontrak.

Corporate Secretary Sentra Food Indonesia, Karina Larasati Putri mengatakan, terhitung sejak bulan Agustus 2021 ini KFI telah mengurangi sekitar 117 orang pekerja termasuk merumahkan sekitar 16,9% pekerja dan mengurangi 16,6% pekerja kontrak dengan total 33,5% pekerja dengan alasan guna menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan menyelamatkan 292 orang lainnya yang merupakan mayoritas bekerja di KFI.

BACA JUGA  Dilaporkan ke Polisi, Manajemen PT Kemang Food Industries Terancam Dipidana, Denda 1 Miliar

Menurutnya, pemilihan karyawan yang dirumahkan didasarkan pada evaluasi kinerja serta kebutuhan sistem dan fungsi kerja di KFI, sehingga walaupun terjadi pengurangan tenaga kerja, KFI tetap dapat beroperasi dengan baik dan mendukung kebutuhan para konsumen KFI.

Dampak kebijakan efisiensi tenaga kerja ini telah diperkirakan dan dirancang sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional Perseroan maupun KFI, KFI maupun Perseroan akan melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari seperti biasa.

“Kebijakan efisiensi tenaga kerja di KFI, walau diperkirakan masih akan memberi dampak kerugian di buku KFI atau laporan keuangan konsolidasian Perseroan hingga akhir tahun 2021 ini, namun akan memberi dampak penghematan yang signifikan lebih dari Rp500 juta per bulan sehingga dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan perseroan dan KFI,” tuturnya.

Kendati demikian, dalam pernyataan tidak menyinggung soal sejumlah masalah Ketenagakerjaan lainnya yang dipersoalkan buruh.

Hingga berita dirilis, belum ada penjelasan resmi Manajemen Kemang Food Industries mau pun Sentra Food selaku induk usahanya soal gugatan Buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. [REDHUGE/KBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :