spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPengurus dan Anggotanya yang Hamil di PHK, GARTEKS Siap Gugat
Rabu, Mei 1, 2024

Pengurus dan Anggotanya yang Hamil di PHK, GARTEKS Siap Gugat

spot_imgspot_img

“Kalau pihak perusahaan tidak mau menjalankan anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang, kami akan melakukan gugatan melalui jalur hukum di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.”

Kantorberitaburuh.com, BANTEN – UU Cipta Kerja menjadi dalih bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk PHK terhadap buruh yang sedang hamil 6 bulan. Ini dilakukan oleh Manajemen PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI).

Hal ini diungkap oleh Aries Sokhibi Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya, Banten.

Buruh itu bernama Mawar, di PHK saat kehamilannya memasuki usia 6 bulan. Mawar adalah anggota dari Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI. Ia di PHK Massal bersama 13 buruh lainnya dan kesemuanya adalah anggota dan pengurus GARTEKS KSBSI.

PHK ini memicu dugaan pemberangusan serikat buruh GARTEKS di PT Universal Luggage Indonesia.

Menurut Aries, serikat buruh GARTEKS sudah berdiri di perusahaan tersebut. Namun, sekitar bulan Maret 2021, semua pengurus di PHK sepihak tanpa kesepakatan dengan serikat buruh dan pekerja, termasuk Mawar yang ikut menjadi korban PHK.

BACA JUGA  Buruh Garteks Donasikan 400 Buku Untuk Pesantren Desa Koper

“Sekarang ini Mawar sudah melahirkan,” terang Aries Sokhibi, seperti dilansir laman resmi FSBGARTEKS.ORG, media Jejaring Kantor Berita Buruh, Jumat (15/10/2021).

DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengecam PHK massal ini. Terlebih, setelah dilakukan penelusuran, pihak manajemen seolah tidak mau menerima berdirinya serikat buruh GARTEKS di lingkungan perusahaan.

“Padahal, sebelumnya di PT Universal Luggage Indonesia juga sudah ada serikat buruhnya. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa kami mendirikan perwakilan komisariat kok terkesan ditolak. Bagi saya ini sangat aneh,” terang Aries.

Dibeberkan, alasan perusahaan melakukan PHK terhadap 14 PK FSB GARTEKS KSBSI karena sudah mengacu pada UU Cipta Kerja.

Namun begitu dari perspektif serikat buruh, jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 Ayat 1 huruf e dan Ayat 2, Aries menganggap perusahaan telah melakukan pelanggaran fatal, sebab melakukan PHK terhadap buruh perempuan yang sedang hamil.

BACA JUGA  Covid-19 Menyebar di Pabrik-pabrik Myanmar

“Padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK dengan alasan apapun. Sebab sangat memengaruhi beban psikologi dan ekonomi keluarganya,” kata Aries.

Aksi Demo

Menyikapi PHK sepihak itu, Rabu 13 Oktober, serikat buruh GARTEKS menggelar demo di PT Universal Luggage Indonesia. Dalam aksi itu, pihaknya mendesak beberapa tuntutan ke perusahaan, menuntut semua pengurus dan anggota termasuk Mawar supaya dipekerjakan kembali.

Perusahaan juga harus menerima kehadiran FSB GARTEKS KSBSI dan tidak ada diskriminasi terhadap serikat buruh di lingkungan perusahaan.

“Bagi semua semua pengurus dan anggota yang tergabung di PK FSB GARTEKS KSBSI di PT Universal Luggage Indonesia segera dipekerjakan kembali,” tandasnya.

Dalam aksi itu, Manajemen Perusahaan sempat menerima perwakilan PK FSB GARTEKS KSBSI untuk berdialog, namun hasilnya tidak memuaskan.

Manajemen tetap bersikukuh melakukan PHK berdasarkan UU Cipta Kerja dan mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA  Mengintip Persiapan Rakernas FSB GARTEKS, Ini Agendanya

Anjuran Disnaker

Aries mengungkap, saat proses mediasi perselisihan hubungan industrial berjalan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, pihak Disnaker sudah membuat anjuran bagi pengurus yang di PHK agar segera dipekerjakan kembali di perusahaan.

“Termasuk upah harus diberikan perusahaan selama pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI diberhentikan bekerja. Jadi, anjuran ini perusahaan harus mematuhinya,” imbuh Aries.

Ia menegaskan, DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya akan terus berjuang sampai masalah ini bisa diselesaikan. Sampai pengurus dan anggota yang ter-PHK bisa bekerja kembali seperti biasa.

“Kalau pihak perusahaan tidak mau menjalankan anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang, kami akan melakukan gugatan melalui jalur hukum di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.” tandasnya.  [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :