spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaLanjutkan Perlawanan, KSBSI Gugat Uji Materiil UU No 6/2023
Sabtu, April 27, 2024

Lanjutkan Perlawanan, KSBSI Gugat Uji Materiil UU No 6/2023

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Senin (2/10/2023). Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa UU no 6/2023 ‘tetap berkekuatan hukum mengikat’.

Merespon putusan tersebut, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan bahwa kalangan buruh kecewa dengan putusan yang dibacakan Hakim MK pada sidang hari ini. Namun ia bertekad akan melanjutkan perjuangannya melalui uji Materiil.

“Kecewa, pasalnya dari awal dibacakan sudah ada indikasi bahwa tidak ada satu pun gugatan teman-teman serikat buruh dikabulkan, semua dianggap tidak beralasan hukum. Bahkan pembentukan sebuah undang-undang atau RUU dari Perppu itu tidak perlu melibatkan keterlibatan masyarakat.” kata Elly disela sidang pengucapan putusan di Jakarta, seperti dikutip dari media Jejaring KSBSI.ORG, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA  KNPI Jakarta Dukung Aturan Wajib Vaksin Yang DiTerbitkan Pemprov DKI

Elly menegaskan, hal ini sangat mengecewakan bagi kaum buruh Indonesia, karena tak satu hal pun yang memang serikat buruh buat itu, dimenangkan. Namun demikian, pihaknya akan segera mengajukan uji Materiil terhadap UU 6/2023.

“Keputusannya kami, akan maju lagi di uji materiil.” tegasnya.

Sementara itu, Harris Manalu, Koordinator kuasa hukum KSBSI mengatakan bahwa pertimbangan hukum dengan keputusan yang telah dibacakan Hakim MK harus dihormati.

“Ya saya sangat kecewa, karena terus terang bagi saya sendiri, misalnya saya agak kurang memahami, terlalu banyak pertimbangan dan pendapat Hakim bukan digali dari fakta-fakta di persidangan. Namum demikian, apapun itu kalau sudah menjadi putusan Hakim apalagi ini Keputusan Mahkamah Konstitusi, ya harus dihormati.” ungkap Harris.

BACA JUGA  Vaksin Massal Buruh di Kemnaker, KSBSI: Pengurus Sehat Anggota Sehat!

Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa sejak putusan ini para serikat pekerja serikat buruh yang ada di Indonesia sudah bisa mengajukan pengujian materiil terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 itu, khususnya di Kluster Ketenagakerjaan lebih khusus lagi di Undang-Undang 13/2003 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6/2023.

“Itu sudah bisa diajukan, uji materiil, supaya di perbaiki.” tutupnya.

[HANDI/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :