spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKSBSI dan Serikat Buruh Spanyol-ELA Bahas Penguatan Organisasi
Jumat, April 26, 2024

KSBSI dan Serikat Buruh Spanyol-ELA Bahas Penguatan Organisasi

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengadakan evaluasi join program bersama serikat buruh ELA (Spanyol). Join program yang dilakukan KSBSI dengan ELA sudah lama terjalin, namun baru terlihat sejak tahun 2015.

Maria Emeninta, Ketua Penanggung Jawab acara mengatakan selama ini, join program yang dilakukan adalah melakukan kampanye dan edukasi. Seperti menyikapi perubahan iklim (climate change) sosial dialog, dan lain sebagainya.

Namun, sejak 2017 sampai 2020 lalu, program bertambah, yakni mulai adanya program pengorganisiran buruh, khususnya di tingkat perusahaan multi nasional atau multinational company (MNC).

“Agenda program pengorganisiran perusahaan MNC ini dilakukan KSBSI di 7 wilayah provinsi,” ujarnya, saat diwawancarai di Cipinang Muara Jakarta Timur, seperti dilansir KSBSI.org, beberapa hari lalu.

BACA JUGA  Dipersidangan, KSBSI Minta Hakim MK Putuskan Perppu Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

Untuk program yang dirancang 2021 ini, Maria mengatakan ada agenda yang akan dilakukan. Diantaranya:

Pertama, program pengorganisiran buruh yang lebih fokus dan spesifik di perusahaan tingkat MNC tetap berjalan. Terutama mengorganisir buruh di perusahaan yang belum ada serikatnya.

Kedua, KSBSI akan fokus melakukan pengorganisiran dan advokasi kepada pekerja digital. Pasalnya, nasib pekerja digital,seperti ojek online (Ojol) dan sejenisnya sampai hari ini belum mendapat perlindungan hukun dan jaminan sosial yang pasti dari negara.

“Bahkan ketika KSBSI hendak membantu advokasi mereka pun sering mendapat kesulitan. Karena, pekerja online ini memang belum ada payung hukumnya yang kuat,” kata Maria.

Jadi, target yang akan dilakukan KSBSI dalam waktu dekat ini lebih memperdalam riset dahulu tentang jenis dan status pekerja online ini. Setelah itu akan diusulkan, apakah KSBSI perlu membuat federasi baru untuk memperjuangkan hak dan upah pekerja online.

BACA JUGA  Konsolidasi FSB NIKEUBA Bekasi: Sendiri Tertindas atau Bersatu Melawan!!

“Termasuk mendesak beberapa kementerian. Seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perekonomian dan Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuangan 9OJK) untuk merumuskan payung perlindungan hukum yang pasti kepada pekerja yang berbasikan aplikasi online,” terangnya.

Nah, hasil evaluasi program yang berjalan selama 2020 dari 7 provinsi, seperti Sumatera Utara, Jambi, Sematera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah itu cukup memuaskan. Sebab, target yang dicapai terbilang maksimal, walau Indonesia juga sedang terdampak pandemi Covid-19.

“Target perekrutan buruh di perusahaan MNC sebenarnya 7000 orang, tapi meningkat menjadi 8000 orang untuk anggota baru,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dimasa Pandemi, Buruh Jangan Hanya Diberi Kail

Dia berharap, agar program yang sudah direncanakan tahun ini bisa maksimal dikerjakan. Lalu, dalam pengorganisiran di MNC, dia mengatakan akan ada penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dari tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) sampai pengurus cabang KSBSI tentang pemahaman dari standar organisasi perburuhan internasional atau ILO.

“Intinya agenda pengorganisiran yang dilakukan nanti tetap mengedepankan memakai pendekatan sosial dialog dn mediasi dengan pihak perusahaan MNC,” tutupnya. (Andreas/RedKBB-Media KSBSI)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :