spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaAnies Ancam Cabut Izin Perusahaan Masih Bandel
Senin, April 29, 2024

Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Masih Bandel

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest, Jakarta, Senin (5/7/2021) malam.

Hal ini, kata Anies, dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi COVID-19 yang bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru di Jakarta. “Jadi mohon kerjasamanya,” kataAnies.

BACA JUGA  PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Pasrah

Anies menceritakan bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat,Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.

Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

“Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” kataAnies.

“Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari COVID-19,” pungkasnya. [Inilah.com]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :