spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDemo PT Multisarana Bahteramandiri, Ketum KIKES: Bayarkan Hak Pesangon sesuai Aturan!!
Sabtu, April 27, 2024

Demo PT Multisarana Bahteramandiri, Ketum KIKES: Bayarkan Hak Pesangon sesuai Aturan!!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Di PHK sepihak tanpa pesangon, puluhan buruh menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Multisarana Bahteramandiri (PT MB). Dalam.aksinya, Puluhan Buruh PT MB didukung penuh Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh, Kimia Industri Farmasi dan Kesehatan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, (DPN FSB KIKES KSBSI).

DPN FSB KIKES KSBSI dalam keterangan resminya mengupas, Buruh PT MB, Nanang (30) didampingi 17 rekan kerjanya yang terkena PHK sepihak sejak 19 Januari 2024 lalu, mengatakan, tidak mendapatkan pesangon sesuai peraturan berlaku, hingga akhirnya melakukan aksi demo di Kantor PT MB di Jl Kawasan Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya dan 16 teman-teman yang di PHK, tidak diberikan pesangon sesuai aturan, karena itu kami melakukan demo hari ini yang dibantu oleh FSB KIKES KSBSI.” Kata Nanang dalam keterangan resmi yang dikutip KANTOR BERITA BURUH, Senin (25/3/2024).

Meskipun sempat terjadi kericuhan antara pendemo dengan pihak keamanan, namun akhirnya perwakilan dari pendemo diizinkan bertemu perwakilan manajemen PT MB dengan di fasilitasi pihak kepolisian.

BACA JUGA  Daftar Daerah yang Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus
Buruh yang di PHK saat melakukan aksi unjuk rasa (Foto: Istimewa)

Siapkan Aksi Lebih Besar

Dalam pertemuan itu, Kuasa perwakilan 17 Buruh PT MB, Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI, Binson Purba menegaskan kepada pihak perusahaan, jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Ia pastikan siap membawa masa dengan jumlah yang lebih banyak.

“Kami tidak ingin bicara putar sana putar sini, bayarkan hak pesangon yang di PHK sesuai aturan atau sesuai kesepakatan. Jika tidak sepakat, maka kami akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak.” tegasnya.

Foto: Istimewa.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT MB meminta waktu hingga Kamis, 28 Maret 2024 bisa atau tidaknya memenuhi permintaan Buruh.

Hingga berita dirilis belum diperoleh keterangan resmi dari PT MB apa yang menyebabkan dilakukannya PHK sepihak dan tanpa pesangon.

BACA JUGA  LBH KIKES: Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Tuntut BPJS dan Sertipikat Perumahan

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :