spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKepmenaker 104 Tahun 2021 Dinilai Bunuh Harapan Buruh
Jumat, Mei 3, 2024

Kepmenaker 104 Tahun 2021 Dinilai Bunuh Harapan Buruh

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Aliansi Serikat Pekerja/Buruh – Dialog Sosial Sektoral Tekstil, Garment, Sepatu, Kulit (DSS-TGSL) menilai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan no. 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 telah membunuh harapan buruh.

Dalam Kepmenaker 104 itu, Menaker mengatur bahwa Selama masa pandemi Covid-19, dimungkinkan perusahaan tetap melakukan proses produksi dengan mengurangi jumlah buruh, melakukan kerja bergilir, mengurangi jam kerja.

Kemudian aturan lainnya, selama terjadi pengaturan ulang proses produksi, dimungkinkan dilakukan merumahkan buruh, pengurangan upah, pengurangan dan/atau penghapusan tunjangan, tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja, dan atau pemberlakuan pensiun.

Hal-hal tersebut dalam point 2 dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh termasuk (lampiran Kepmenaker No.140/2021, bab II point B angka 3-5).

BACA JUGA  Pekerja Garmen Mauritius Terima Kompensasi dari Merek Fashion Terkemuka

Aturan inilah yang dinilai telah melanggar hak asasi dan hal legal serikat buruh serikat pekerja untuk melindungi kepentingan buruh. Aliansi DSS-TGSL menilai terbitnya Kepmenaker No. 104 adalah aturan yang tidak konsisten dan bisa membunuh harapan kaum buruh dimasa pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan dan kesejahteraan.

Seolah pemerintah hanya memihak pada kepentingan pengusaha, tapi meng-anaktirikan nasib pekerja buruh yang selama ini berperan besar penggerak roda ekonomi negara.

Aliansi DSS-TGSL terdiri dari Federasi SEBUMI, FSB GARTEKS KSBSI, FSBPI, FKSPN, GSBI, PP FSP TSK-SPSI, SPN menilai, Kepmenaker 104 telah mendegradasi pasal 4 ayat 1 UU No.21 Tentang Serikat Pekerja/Buruh yang berbunyi:

“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya”.

Tri Pamungkas Ketua Konsolidasi DPP FSB GARTEKS mengungkapkan, dalam aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Aliansi DSS-TGSL merilis 4 poin tuntutan kepada Menaker Ida Fauziah, yakni:

  1. Cabut Kepmenaker 104/2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan tersebut juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dimasa pandemi Covid-19;
  2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan alternatif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegoisasi ulang hak-hak kerja masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negoisasi dalam posisi setara dengan majikan;
  3. Menyerukan penghentian upaya sistematis mengorbankan nasib buruh dimasa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tapi patut diingat, bahwa buruh dan keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita di tengah situasi Covid-19. Itu sebabnya, sangat penting untuk mendahukukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi, serta mendesak menghentikan upah murah;
  4. Berikan jaminan upah dan kerja layak bagi buruh.
BACA JUGA  Putin Deklarasi Perang, Tagar Perang Dunia 3 Membahana

Hingga berita dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker terkait tuntutan Aliansi Buruh TGSL.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :