spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaRegulasi Perlindungan Buruh Sawit Masih Minim
Jumat, Mei 3, 2024

Regulasi Perlindungan Buruh Sawit Masih Minim

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 22,2 juta hektar. Penyerapan tenaga kerja pada sektor perkebunan dan industri sawit menghasilkan angka yang cukup besar dibandingkan dengan industri lainnya.

Industri sawit saat ini memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Devisa ekspor minyak sawit diperkirakan mencapai Rp 300 triliun per tahun. Namun, besarnya penerimaan negara dari industri sawit ini berbanding terbalik dengan kondisi buruh yang bekerja di perkebunan sawit.

Diungkapkan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, kondisi buruh perkebunan kelapa sawit justru berada pada kondisi kerja eksploitatif, upah murah, status hubungan kerja rentan, minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

BACA JUGA  6 Poin Pokok Pikiran JAPBUSI Merespon Terbitnya Permenaker 18

“Pemerintah mestinya melihat kondisi buruh tersebut sebagai suatu hal yang sangat penting diselesaikan melalui dukungan kebijakan. Justru pemerintah banyak memberi dukungan massif terhadap indutri ini untuk revitalisasi perkebunan, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pengembangan biodiesel hingga meloby negara-negara konsumen,” kata Inda dalam keterangan tertulis yang dikutip InfoSAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut tutur Inda, dukungan tersebut tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan penting terkait perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit. Regulasi yang mengatur perkebunan, Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), Kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan serta berbagai perundangan terkait sawit. “Secara eksplisit tidak menyentuh persoalan-persoalan penting mengenai perlindungan tenaga kerja dan jaminan hak-hak buruh perkebunan sawit,” katanya.

BACA JUGA  Dua Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Sementara dituturkan, ketua umum Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Herwin Nasution, perlindungan upah, tunjangan dan fasilitas tercatat lebih baik pada tahun 1960-an lalu dibandingkan dengan Undang-undang Tenaga Kerja pada saat ini.

“Di perkebunan sawit terjadi kelanggengan praktik eksploitatif berbentuk target kerja yang tidak manusiawi, upah murah, status hubungan kerja rentan dan kerja paksa yang berakibat pada kemiskinan struktural buruh perkebunan sawit,” katanya.

Lebih lanjut tutur Herwin, pemerintah seolah menafikan keberadaan buruh sawit sebagai ujung tombak dari industri sawit di Indonesia, khususnya perempuan yang merupakan kelompok paling dirugikan dan termarjinalisasi.

“Kami mendorong adanya regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan sawit yang mengatur sistem target, hubungan status kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat,” tandas Herwin Nasution. (T2/infosawit.com)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :