spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBuruh: RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Dibahas
Kamis, April 25, 2024

Buruh: RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Dibahas

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak kunjung dibuka ke publik. Salah satu penyebabnya adalah pembahasan belum rampung, seperti pada RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai, Bibit Gunawan, menyebut RPP JKP sama sekali belum dibahas dan dibuka drafnya oleh pemerintah.

“Cuma jaminan kehilangan pekerjaan yang belum. Belum ada pembahasan sama sekali. Draf-nya juga belum ada,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/1/2021).

Sementara, tiga rpp lainnya telah rampung dibahas yaitu RPP tentang pengupahan; penggunaan tenaga kerja asing; serta tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA  Nelayan Resah, 'China Coast Guard' Mondar-mandir di Natuna

Menurut pria yang ikut dalam pembahasan rancangan aturan itu, tiga aturan yang telah rampung dibahas harusnya telah diunggah di portal resmi UU Ciptaker yakni uu-ciptakerja.go.id. Namun, ia menilai masih ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi oleh pemerintah.

Terutama, kata dia, dalam RPP tentang Pengupahan yang mengubah formula penetapan upah minimum mulai tahun ini. Misalnya, terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jadi salah satu indikator penentu besaran upah.

“Paling banyak materi itu aspek pengupahan. Aturannya panjang karena akan menjadi revisi PP nomor 78/2015. Pembahasan sudah selesai, kalau clear apa belum kelihatannya perlu exercise, misalnya instrumen pendukung seperti BPS atau jaringan di daerah punya kemampuan data yang memadai atau tidak kalau itu berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA  DPRD Desak Gubernur Jawa Timur Revisi UMP dan UMK 2022

Dikonfirmasi, Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani hanya dapat mengatakan saat ini RPP tentang pengupahan dan JKP masih dibahas secara intensif.

Ia enggan berkomentar terkait target untuk mengunggah empat RPP turunan klaster Ketenagakerjaan ke situs resmi UU Ciptaker.

“Ini sekarang kami masih pembahasan yang terkait pengupahan. Soal pengupahan dan JKP masih intens dibahas,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Ketua Tim Serap Aspirasi atas peraturan turunan UU Cipta Kerja Franky Sibarani mengatakan hingga saat ini publik masih kesulitan memberikan masukan atas RPP turunan UU Ciptaker karena belum semuanya diunggah ke situs UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Serikat Pekerja Belgia Perintahkan Anggotanya Tolak Pengiriman Senjata ke Israel

Hingga kini, baru 28 rpp yang diunggah pada portal UU Cipta Kerja ke publik. Namun, Franky memastikan seluruh rancangan aturan turunan tersebut bisa diunggah paling lambat sebelum 5 Januari 2020.

“Kami harapkan dari 28 itu kami terus mendapatkan masukan dan kami sudah mendapatkan komitmen dari pemerintah untuk kekurangannya akan diunggah, katakanlah akhir bulan ini dan bertahap minggu depan,” ucap Franky akhir Desember lalu. (CNN Indonesia)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :