spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPenolakan Undang-undang
Sabtu, April 27, 2024

Penolakan Undang-undang

spot_imgspot_img

OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI, (**)

ALIANSI aksi sejuta buruh berencana melakukan demonstrasi besar-besaran per 10 Agustus 2023 untuk menolak UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Parpol Buruh hendak melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta untuk maksud yang sama per tanggal 2-9 Agustus 2023.

Sementara itu, persidangan di MK telah dimulai untuk memproses uji formil terhadap UU 6/2023. Penolakan UU tersebut di atas berawal dari aspirasi buruh tidak tertampung dalam UU.

Penolakan terhadap UU bukanlah yang pertama kali terjadi. Pertanyaannya adalah siapakah yang berwenang dalam membuat UU?

Pasal 5 ayat (1) pada UUD 1945 hasil Amandemen dalam satu naskah menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Kemudian Pasal 20 ayat (1) menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.

BACA JUGA  Siapkan Demo, Buruh Minta PP Turunan Ciptaker Ditunda!

Selanjutnya siapa saja yang berhak dalam membahas RUU. Pertanyaan ini juga penting dalam kaitannya terhadap uji formil terhadap UU. Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara tekstual buruh bukanlah personal maupun organisasi yang diatur oleh UUD 1945 untuk dapat memperoleh kewenangan dalam membahas suatu UU. Namun, apabila aspirasi buruh ingin tertampung dalam UU, maka buruh dapat melakukan kegiatan dengar pendapat kepada presiden sebagai pemerintah, atau melalui DPR untuk memberikan masukan.

BACA JUGA  BPK Khawatir Pemerintah Tak Mampu Bayar Utang

Buruh tidak berwenang menyusun UU. Juga tidak ada ketentuan yang memberikan keharusan, agar presiden dan DPR wajib menerima semua masukan dari buruh dan organisasi buruh.

Ketentuan pada Pasal 5, 20, dan 21 di atas juga sama sekali tidak memberikan hak dan kewenangan kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban untuk membahas suatu UU secara langsung.

Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan ruang kepada buruh dan organisasi buruh sebagai kewajiban ikut serta dalam membahas suatu UU, apalagi dalam memberikan kewenangan dan memberikan persetujuan secara bersama, baik secara tersirat dan tersurat untuk mengesahkan suatu UU berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

BACA JUGA  Besok, 10 Desember KSBSI Bergerak, Siapkan Aksi Lanjutan

Kemudian kegiatan demonstrasi diatur berdasarkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi pemutus penolakan uji formil dan uji materiil suatu UU ditetapkan oleh MK.

Selama ini suatu demonstrasi kolosal dan bersifat massif tercatat hanya berhasil untuk menunda pengesahan suatu RUU, namun tidak terjadi untuk kegiatan pencabutan UU. (**)

**Penulis adalah Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :