spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBesok, 10 Desember KSBSI Bergerak, Siapkan Aksi Lanjutan
Minggu, April 28, 2024

Besok, 10 Desember KSBSI Bergerak, Siapkan Aksi Lanjutan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) beserta 10 Federasi Serikat Buruh afiliasi bersiap menggelar aksi besar-besaran pada Jumat, 10 Desember 2021.

dari informasi, aksi unjuk rasa 10 Desember ini dipicu dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang uji Formil Judicial Review UU Cipta Kerja yang memutuskan UU Cipta Kerja terbukti melanggar Konstitusi UUD 1945 tetapi masih tetap berlaku beserta aturan turunannya.

Putusan MK ini turut memperuncing perbedaan pandangan antara Pemerintah dan Kalangan buruh soal penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota.

KSBSI menolak kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen yang ditetapkan dengan dasar UU Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA  Tolak Upah Murah, 1.000 Kurir Shopee Express Mogok Kerja

Kalangan buruh KSBSI berpendapat, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini tidak boleh lagi dipergunakan untuk menetapkan Upah minimum karena salah satu amar putusan MK pada poin tujuh berbunyi, “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciker”.

Bagi buruh KSBSI, kebijakan upah, baik provinsi maupun Kabupaten Kota bersifat strategis dan berdampak luas, sehingga harus dibatalkan. Standarisasi upah harus mengacu pada aturan sebelumnya yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan.

Dalam aksi sebelumnya pada 25 November 2021 lalu, KSBSI mengusung 5 poin tuntutan krusial seperti:

  1. Keluarkan Perppu pembatalan UU Ciker Klaster Ketenagakerjaan;
  2. Keluarkan Perppu pemberlakuan kembali pasal-pasal dalam UU No. 13/2003 yang dicabut dan diubah UU Ciker;
  3. Tata dan sinkronisasikan semua peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan secara tripartit;
  4. Tolak upah murah;
  5. Tolak perluasan alih daya/outsourching.
BACA JUGA  Kongres Ke-9 KSBSI: Inilah Diantaranya Usulan Baru yang Akan Dibahas dalam Persidangan

Namun pada aksi esok, 10 Desember 2021, ada sejumlah tuntutan tambahan dan pernyataan sikap KSBSI soal putusan MK. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :