spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMakin Mahal, Ibu Melahirkan di Rumah Bersalin Akan Dikenakan PPN
Minggu, Mei 5, 2024

Makin Mahal, Ibu Melahirkan di Rumah Bersalin Akan Dikenakan PPN

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pemungutan pajak yang diterapkan pemerintahan Jokowi bakal menyasar seluruh sektor. Setelah wacana sembako akan dikenakan PPn 12 persen, orang melahirkan juga wajib membayar pajak.

Demi mengejar pundi-pundi penerimaan negara, pemerintah berencana akan menambah objek kena pajak. Salah satunya dengan membandrol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin.

PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021.

BACA JUGA  Berkat Diskon PPnBm, Penjualan Daihatsu Naik 14% Mei 2021

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id tersebut pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Merujuk UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis.

Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

Kedua, jasa dokter hewan;

Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi;

Kelima, jasa paramedis dan perawat;

Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

BACA JUGA  Tilep Uang Negara Rp30-Rp100 Jt Sehari, Koruptor Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp60 Jadi Rp6 Juta

Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater;

Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Sejalan dengan itu pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Kendati demikian, beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Bila perubahan UU KUP tersebut ditetapkan, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait. [GELORA.CO]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :