Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) menggelar workshop dengan tema “Pendalaman Isi Konvensi ILO No 190” Kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI dalam sambutanya menyampaikan, perempuan harus mempunyai multi-peran yankni, peran dalam rumah tangga, peran di tempat kerja sekaligus peran komunikator untuk mengkampayekan konvensi ILO 190 di tempat kerja termasuk mensosialisaikannya ke pihak manajemen.
“Inti dari workshop adalah mengajak perempuan harus bangkit dan jangan terpojok maupun jangan pasrah dengan keadaan“,” kata Ely di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Elly kemudian menyemangati para peserta, sebagaimana peran perempuan bisa membagi waktu antara pekerjaan di rumah dan peran di tempat kerja, beliau memberikan sedikit inspirasi ke peserta untuk bangkit dan tidak terpuruk pada nasib.
Elly menjelaskan bahwa konvensi ILO 190 melindungi perempuan dari kekerasan dan pelecehan yang pada umumnya terjadi baik di tempat kerja maupun di lingkungannya. Namun saat ini, kekerasan dan pelecahan juga terjadi pada laki-laki.
Elly menjabarkan, isi konvensi ILO 190 ini, mengambil empat bagian yang lebih unik yang berbeda dengan konvensi-konvensi lainnya karena berkenaan dengan devinisi dunia kerja. Konvensi ini mencoba mengadopsi roh Jaminan sosial tenaga kerja.
Disimpulkan bahwa konvensi ILO 190 membuat regulasi baru dengan menerobos regulasi atau undang-undang di Negara masing-masing. Karena satu sisi konvensi ini menyebutkan harus menyesuaikan dengan regulasi nasional dan keadaan nasional akan tetapi satu sisi konvensi ini memaksakan segera dilaksanakan atau di lakukan pembaharuan –pembaharuan hukum nasional agar tercapai tujuan pencegahan kekerasan berbasis gender didunia kerja.
“Oleh karena itu, batasan dunia kerja harus didefinisikan menyangkut pekerjan formal dan informal serta dunia kerja pegawai negeri sipil, pekerja BUMN. Harus juga dilakuan pembaharuan aturan bagi pekerja swasta, agar ter’cover’ ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi 190.” paparnya.
Ada empat regulasi yang mengatur tentang pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. undang-undang Ketenagakerjaan yakni Undang-undang perdagangan orang, Undang-undang TPKS dan Undang-Undang anti diskriminasi ras dan etnis.
Dengan konvensi ini maka semua peraturan itu harus menyesuaikan dan menjelaskan serta mendefinikan tentang dunia kerja. Di sebutkan juga, irisan konvensi ILO 190 lainnya yang mengatur tentang kekerasan dan pelecehan, misalnya konvensi internasional, konvensi yang mengatur anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Dengan hadirnya konvensi ILO 190 dapat terintegrasi dengan semua konvensi internasional tentang pelecehan dan kekerasan dan juga undang undang di Indonesia yang sudah ada, harus disesuaikan dengan isi konvensi agar makna dunia kerja dapat tercapai. Juga supaya tidak ada undang-undang yang saling tumpang tindih,” terangnya.
Elly berharap, peserta bisa mensosialisasikan konvensi ILO 190 dengan pemahaman yang kuat dalam berarguman. “Dengan memiliki amunisi dalam berargumen yang kuat maka alasan penolakan ratifikasi konvensi ILO 190 dapat dipatahkan.” tandasnya.
[TUNJANG WALUYO/REDKBB]