spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPekerja Uruguay Tuntut Pelecehan dan Kekerasan di Pabrik Yazaki
Sabtu, Mei 4, 2024

Pekerja Uruguay Tuntut Pelecehan dan Kekerasan di Pabrik Yazaki

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pelecehan dan Kekerasan di sebuah perusahaaan pemasok komponen mobil Jepand di Uruguay berbuntut panjang. Serikat pekerja di negara itu melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Uruguay (MTSS).

Laporan juga diberikan kepada Inspektorat Ketenagakerjaan. Laporan itu dibuat oleh afiliasi IndustriALL di Uruguay, Serikat pekerja UNTMRA. Dalam laporannya, serikat menuduh pejabat kualitas pembuat komponen mobil Jepang Yazaki melakukan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.

Pada bulan Juni, Komite umum UNTMRA menyerukan pembicaraan segera dengan Yazaki untuk membahas pelecehan di tempat kerja yang melibatkan seorang manajer senior dan staf di bawah tanggung jawabnya.

Komite tersebut memberi tahu MTSS dan mengajukan pengaduan tertulis kepada inspektorat ketenagakerjaan, memberikan rincian pelecehan, dan kekerasan verbal dan berbasis gender.

BACA JUGA  Sengkarut Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag jadi Tersangka

Pemimpin serikat pekerja lokal dan anggota komite umum UNTMRA Vanessa O’Neil, mengatakan, pada pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja dan pejabat kementerian pada 23 Juli, Yazaki mengatakan bahwa pelaku akan dicopot dari posisinya.

“Namun, dia (pelaku) masih di sana, masih melakukan pekerjaan yang sama dan masih memiliki staf di bawah tanggung jawabnya. Ini adalah terlepas dari berbagai keluhan yang dibuat terhadapnya oleh beberapa pekerja wanita – keluhan yang sangat disadari oleh perusahaan.” kata Vanessa O’Neil dalam keterangan resmi di Industriall-union.org, Jumat (13/8/2021).

Serikat pekerja mengangkat masalah ini dengan Sekretariat untuk gender, kesetaraan dan keragaman dalam federasi serikat pekerja Uruguay PIT-CNTT, yang mengutuk situasi tersebut.

BACA JUGA  KAMIPARHO Jakarta Respon Keras Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan: Hukum Seberat-beratnya!

Dalam sebuah surat, mereka menuntut kepatuhan penuh terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 190 tentang kekerasan dan pelecehan, yang diratifikasi oleh Uruguay, dan menyerukan kepatuhan terhadap UU 19.580 tentang kekerasan berbasis gender.

Komite gender dari konfederasi serikat membawa pengaduan ke dewan perwakilannya. Ini dilakukan untuk terus memantau situasi untuk memastikan kepatuhan dengan proses pengaduan.

Meski solidaritas yang ditunjukkan oleh gerakan serikat pekerja, prosesnya masih berlangsung dan para pekerja di Yazaki belum mendapat tanggapan dari MTSS atau perusahaan.

Sekretaris Regional IndustriALL, Marino Vani, mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat kepada para perempuan yang mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran dan mendukung perjuangan mereka.

“Kami berharap Yazaki dan pemerintah tidak bekerja sama dan kelambanan mereka tidak mengarah pada pelecehan lebih lanjut.” kata dia.

BACA JUGA  Pemberangusan Serikat Buruh - Mencermati Apa Itu Union Busting

“Kami memiliki kesempatan untuk mengembangkan kebijakan yang efektif sesuai dengan undang-undang domestik dan C190. Kami berharap perusahaan akan mendengarkan tuntutan UNTMRA dan akan bekerja untuk membuat kesepakatan yang berisi pedoman untuk mencegah kekerasan dan aturan untuk menghukum pelaku.” tandas Marino Vani. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :