spot_img
spot_img
spot_img
BerandaInternasionalAsia PasifikMengerikan, Pekerja Garmen di Sri Langka Diserang Manajemen Perusahaan
Sabtu, April 27, 2024

Mengerikan, Pekerja Garmen di Sri Langka Diserang Manajemen Perusahaan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SRI LANGKA – Tindakan mengerikan berupa penyerangan yang dilakukan Manajemen Perusahaan kepada Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja terjadi di Sri Langka. Dugaan pelanggaran Konstitusi negara tersebut terjadi pada tanggal 9 Februari 2024 lalu di Sumithra Group.

Manajemen Perusahaan dilaporkan melakukan penyerangan fisik terhadap anggota serikat pekerja di pabrik Hasalaka dan dengan paksa melarang para pekerja menghadiri pertemuan serikat pekerja yang dijadwalkan pada hari itu. Menurut serikat pekerja, merek yang mengambil sumber dari pabrik tersebut termasuk ASDA, Superdry dan Dillard’s.

Anggota serikat pekerja telah mengadakan pertemuan untuk membahas pemberitahuan manajemen bahwa pekerja yang telah menerima surat peringatan selama tahun berjalan tidak akan diberikan kenaikan gaji dan bahwa pekerja yang telah menerima dua surat peringatan tidak berhak atas bonus.

BACA JUGA  17 Pekerja Tewas saat Kebakaran Melahap Pabrik Tas Pakistan

Serikat pekerja ini berafiliasi dengan IndustriALL melalui Serikat Pekerja Zona Perdagangan Bebas dan Layanan Umum (FTZ&GSEU).

Menanggapi tindakan represif yang dilakukan manajemen, para pekerja yang menghadiri rapat pada 9 Februari memutuskan untuk melakukan mogok kerja.

Menolak menerima pemberitahuan mogok, manajemen mencoba memaksa pekerja untuk mengundurkan diri dari serikat pekerja.

Ketika para pekerja tiba di pabrik pada pagi hari tanggal 10 Februari, manajemen melakukan penyerangan fisik terhadap beberapa dari mereka, termasuk pengurus serikat pekerja cabang, melukai dengan parah seorang pekerja perempuan, dan dengan paksa membawa mereka ke dalam pabrik untuk memaksa mereka menandatangani surat pengunduran diri.

Atas insiden mengerikan tersebut, Anggota serikat pekerja terpaksa mengajukan pengaduan ke polisi.

BACA JUGA  Denny JA: Ternyata Godaan Paling Seksi di Bulan Puasa Adalah Kekuasaan

Anton Marcus, sekretaris gabungan FTZ&GSEU, mengatakan, tindakan manajemen Sumithra jelas melanggar hak-hak dasar pekerja yang dijamin dalam konstitusi negara, serta Konvensi ILO tentang kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi dan berunding secara kolektif.

“Kami bersedia melanjutkan negosiasi dengan perusahaan asalkan manajemen menghentikan segala tindakan kekerasan dan penindasan terhadap anggota kami.” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IndustriALL Atle Høie mengatakan, sangat tidak dapat diterima untuk menggunakan kekerasan terhadap pekerja yang hanya menjalankan hak-hak dasar mereka.

“Serikat Global IndustriALL menyerukan kepada Sumithra Group untuk segera mengatasi tindakan kekerasan dan bernegosiasi dengan serikat pekerja dengan itikad baik.” terangnya seperti dilansir laman Resmi IndustriAll-Union.org dikutip, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA  Krisis Makin Parah, Utang Sri Lanka Jatuh ke Debt Trap China

IndustriALL mengabarkan, Sumithra Group memiliki sejarah pelanggaran hak-hak pekerja. Pada September 2020, manajemen berhenti memberikan hak-hak dasar kepada pekerja, termasuk penyediaan makan dan transportasi, dengan alasan Covid-19. Selain itu, manajemen telah memaksa anggota serikat pekerja untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :