spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKomisi VI DPR: Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia
Senin, Mei 6, 2024

Komisi VI DPR: Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Peraturan Presiden tentang pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil diprediksi akan terus menuai protes dari masyarakat dan sejumlah tokoh elemen bangsa.

Meski hanya berlaku di 4 provinsi, namun peredaran minuman tersebut berpotensi juga untuk dijual ke provinsi lainnya. Hal ini dapat memicu ancaman bagi rumah tangga keluarga di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina pun angkat bicara. Menurutnya, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Nevi mengatakan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Wajib Vaksin untuk ke Mana-mana Kini Berlaku di Jakarta

Perpres ini dibuka secara umum di 4 provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh gubernur.

“Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon, sedangkan industri miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” urai Nevi dalam keterangan persnya, dikutip Kantor Berita Buruh dari Suara.com, Senin (1/3/2021).

Tewas karena Alkohol

BACA JUGA  Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, MUI Puji Jokowi

Politisi PKS ini merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia, yang disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” ungkapnya.

Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, hasil dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan. Itulah sebabnya, minum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.

Restui Pedagang Eceren

Ironisnya, lanjut Nevi, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja, tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.

BACA JUGA  Ditunjuk Jokowi, Majelis Rakyat Papua Tegas Tolak Investasi Miras di Daerahnya

“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila. Memberi peluang yang malah mencederai nilai universal umat manusia harusnya tidak terjadi,” tandasn Nevi.

Ia menegaskan, jangan sampai tujuan pembangunan lebih mengarah pada perbuatan melanggar norma, hukum, dan agama.

“Kebijakan Negara harus menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia, karena rumah tangga keluarga Indonesia merupakan benteng pertahanan bangsa dan negara,” pungkasnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :