spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPT Dumak Ajukan PKPU, Buruh Kamiparho Siapkan Tagihan Rp 47 M
Minggu, Mei 5, 2024

PT Dumak Ajukan PKPU, Buruh Kamiparho Siapkan Tagihan Rp 47 M

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sengketa hubungan industrial yang membelit PT Duta Megah Matra Keramik (PT Dumak) kian meruncing. Baru-baru ini Perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Merespon hal ini, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC KAMIPARHO) DKI Jakarta selaku kuasa dari ratusan Buruh PT Dumak, menggelar pertemuan dengan para Buruh.

“Sudah satu tahun lebih, perselisihan hubungan industrial antara buruh PT Dumak yang tergabung di kamiparho dengan (Manajemen) PT Dumak belum menemukan titik temu.” kata Alson Naibaho Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta dalam keterangan yang dipublish di situs Jejaring Kantor Berita Buruh, Kamiparho.org, Minggu (16/1/2022).

Sebelumnya Buruh PT Dumak mengajukan permohonan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial. Permohonan itu diajukan agar ada kepastian tentang status mereka di PT Dumak yang berhenti beroperasi sejak April 2020 namun tidak memberikan kejelasan kepada buruh, apakah mereka di PHK atau tidak.

BACA JUGA  Nasib Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji, Serabutan Jadi Kuli Bangunan dan Ojek

“Perjalanan permasalahan yang terjadi di PT Dumak ini, sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial yang saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan. Senin mendatang sidang putusannya,” terang Alson.

Buruh Siapkan Tagihan Rp 47 Miliar

Namun persoalan baru timbul pasca diajukannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PKPU adalah masa negosiasi atau restrukturisasi utang secara massal melalui Pengadilan Niaga yang difasilitasi oleh Pengurus PKPU dan hakim Pengawas. Restrukturisasi utang dalam proses PKPU melibatkan semua kreditur (kreditur separatis dan Kreditur konkuren). Atau lebih dikenal dengan proposal perdamaian.

Alson membeberkan, pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan PKPU meminta buruh membuat surat tagihan yang mencapai Rp 47 miliar.

BACA JUGA  Buruh Kamiparho Amankan Aset PT Duta Megah Keramik

“Pengusaha PT Dumak telah mengajukan PKPU, kamis sore, kami dapat surat pemberitahuan PKPU, dan kedepannya kami harus segera membuat surat tagihan, sebesar Rp 47 miliar, untuk kewajiban pembayaran bagi karyawan PT Dumak.” terang dia.

Jaga Aset

Maka menjadi penting, kata Alson, untuk menjelaskan situasi ini kepada seluruh buruh PT Dumak bahwa kedepan mereka harus berjuang bersama-sama, lebih memupuk solidaritas, kekuatan untuk menjaga aset aset perusahaan yang saat ini masih ada dan dijaga oleh Buruh.

Untuk kepentingan penjagaan aset PT Dumak sejak tutup atau berhenti beroperasi, buruh mendirikan “Tenda Perjuangan” di depan gerbang perusahaan. Tenda itu didirikan sebagai bentuk pengaman aset perusahaan agar tak dijual atau dialihkan oleh PT Dumak yang tidak lagi beroperasi sejak April 2020.

BACA JUGA  Majikan Brutal, Pembantu Dipaksa Makan Tahi Kucing!

Sementara itu, M Hori, Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta meminta ratusan buruh PT Dumak bersabar. Ada 3 pilihan yang dapat dilakukan oleh buruh. Pertama sabar menunggu proses Litigasi.

“Yang ke dua, kawan-kawan mau menunggu proses apa mau mengikuti proses, harus semangat mengikuti ya, karena perjuangan di proses Pengadilan ini adalah tanggung jawab bersama.” kata Hori.

Ketiga, Hori meminta kepada buruh yang masih menginginkan haknya tetap mengikuti proses pengadilan.

“Kalau semua dijalani bersama, berjuang bersama dan mengikuti perjalanan perjuangan dalam menggapai haknya. Tahun 2022, permasalah perselisihan hubungan industrial di PT Dumak dapat cepat diselesaikan,” tandasnya. [*]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :