spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKandungan Babi AstraZeneca Ditemukan dalam Dokumen Produksi di Korsel, Kata LLPOM MUI
Sabtu, Mei 4, 2024

Kandungan Babi AstraZeneca Ditemukan dalam Dokumen Produksi di Korsel, Kata LLPOM MUI

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kontroversi ada atau tak adanya kandungan babi di dalam vaksin AstraZeneca membuat bingung masyarakat. Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa haram untuk vaksin AstraZeneca karena mengandung tripsin yang berasal dari pankres babi, meskipun boleh digunakan dengan alasan darurat.

Namun fatwa tersebut dibantah oleh produsen vaksin AstraZeneca yang menyebut tak ada kandungan babi maupun turunannya dalam vaksin.

Lantas dasar apa yang membuat MUI merilis fatwa haram itu?

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari menerangkan, dasar penetapan MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari pankres babi, diketahui dari penjelasan di dalam dokumen produksi pabrik di Andong, Korea Selatan.

BACA JUGA  F LOMENIK: Sosial Dialog Jadi Solusi Bagi Serikat Buruh

Dalam proses pengkajian LPPOM MUI sebelum menyerahkan laporan ke MUI untuk diumumkan dalam sebuah keputusan berbentuk fatwa, Muti Aintawari menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui kandungan atau bahan produksi vaksin AstraZeneca ini.

“Kami hanya dapat dokumen dari BPOM yang menunjukkan alamat produksi di SK Biochemicals, Andong, Korea Selatan,” ujar Muti Aintawari seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3/2021).

Dalam dokumen tersebut, LPPOM MUI menemukan kandungan tripsin digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca. Sehingga, MUI dalam fatwanya menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

Namun, saat ditanya oleh wartawan terkait apakah LPPOM MUI melakukan kajian atau penelusuran hasil pengkajian ilmiah proses produksi di pabrik-pabrik AstraZeneca di negara lain, Muti Aintawari menjawab tidak.

BACA JUGA  Utang Menggunung Sritex Ajukan Moratorium hingga Singapura

“Itu yang dituliskan di dalam Fatwa (vaksin AstraZeneca haram). Kami tidak mendapat informasi untuk pabrik lain,” tutur Muti Aintawari.

“Karena (hanya) dokumen itu yang dapat kami akses. Akses informasi hanya kami dapatkan dari dossier yang dimiliki BPOM dalam proses penerbitan EUA (Emergensy Use Authorization),” demikian Muti Aintawari menambahkan.

Sebelumnya, pasca pengumuman fatwa haram dirilis MUI, Produsen Vaksin Covid-19 AstraZeneca membantah dan melakukan klarifikasi atas pernyataan MUI. AstraZeneca menegaskan vaksin tersebut tidak mengandung babi.

“Tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegas pernyataan resmi AstraZeneca, Sabtu (20/3/2021).

Pihak produsen menegaskan vaksinnya merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Menurut perusahaan, semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

BACA JUGA  Mengandung Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram, Tapi?

“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim,” tegas AstraZeneca. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :