spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita Utama27 Bulan Tak Digaji, Sidang Eksekusi Malah Ungkap Gaji Sapari Nihil?
Senin, April 29, 2024

27 Bulan Tak Digaji, Sidang Eksekusi Malah Ungkap Gaji Sapari Nihil?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sidang eksekusi putusan PTUN dalam perkara Sengketa Kepegawaian antara Sapari melawan Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Penny K. Lukito dengan nomor perkara 294/G/2018/PTUN.JKT kembali digelar PTUN Jakarta.

Pada sidang ketiga ini, terungkap fakta, selain BPOM yang belum melaksanakan putusan eksekusi PTUN Jakarta, juga terungkap soal nihilnya gaji Sapari.

Diketahui, sejak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya tanggal 19 September 2018, sudah 27 bulan Sapari tak menerima gaji.

“Saya sempat kaget tadi, BPOM sudah konsultasi dengan dengan Kementerian keuangan, kemudian bla..bla..bla.. semuanya masalah keuangan, katanya gaji saya nihil,” kata Sapari.

“Kalau nihil, terus bagaimana dengan gaji saya, selama 27 Bulan tidak terima gaji ini? terus itung-itungannya bagaimana, itu?” geram Sapari.

BACA JUGA  Korwil KSBSI Maluku Bareng Polda dan BLK Gelar Vaksinasi 300 Buruh

Sapari pun mempertanyakan, apakah dirinya dipecat dari PNS? Padahal perkara gugatan pembatalan SK pemberhentian yang diajukannya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun belum sepeserpun gaji diterima kembali oleh Sapari.

Sejak sidang eksekusi pertama digelar 17 September 2020 lalu, disusul kemudian sidang eksekusi kedua pada 11 November 2020, BPOM masih belum melaksanakan putusan eksekusi perkara no. 294 tersebut.

Diketahui, Perkara nomor 294/G/2018/PTUN-JKT adalah perkara antara Eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt Mkes yang menggugat SK Pemberhentian jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya yang dibuat oleh Kepala Badan POM.

Perkara ini dimenangkan Sapari sampai di tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat 5 poin (diktum) putusan yang dibuat oleh majelis Hakim PTUN. Dimana di diktum Ke-3 putusan 294 itu menyebutkan:

BACA JUGA  Pabrik di India Meledak, 3 Pekerja Tewas Mengenaskan

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.”

Sedangkan pengembalian jabatan Sapari sebagai kepala BBPOM di Surabaya tertuang dalam diktum nomor 4 yang menyebutkan:

“Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.”

Namun begitu, hingga sidang ketiga ini digelar, Badan POM belum juga melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA  Keras, Editorial The Global Times Sarankan Militer China Bom Australia

Usai sidang eksekusi, awak media sempat meminta tanggapan dari kuasa hukum BPOM di tempat yang sama. Namun kuasa hukum BPOM tidak mau berkomentar.

(RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :