spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPPKM Turun Level di Yogyakarta, Perusahaan Kembali Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan
Sabtu, Mei 4, 2024

PPKM Turun Level di Yogyakarta, Perusahaan Kembali Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah memukul banyak industri di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga banyak buruh yang dirumahkan. Namun seiring penurunan level PPKM, banyak buruh mulai dipekerjakan lagi.

Hal itu diungkap oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Disebutkan, sebagian perusahaan mulai mempekerjakan buruh yang sebelumnya dirumahkan.

“Beberapa perusahaan sudah mulai mempekerjakan kembali seiring dengan PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai beroperasi 100 persen,” kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti dilansir ANTARA, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, berdasarkan data per Agustus 2021 Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja dirumahkan dan 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

BACA JUGA  Fenomena Kesedihan Pengusaha, Curhat di Fortuner sampai Pasang Bendera Putih

Menurut Aria, seiring mulai beroperasinya sebagian perusahaan di DIY, jumlah pekerja yang dirumahkan tersebut berangsur berkurang meski belum signifikan mengingat sektor pariwisata belum boleh beroperasi.

“Belum signifikan karena secara umum yang 3.000 (pekerja dirumahkan) itu yang dominan dari sektor pariwisata,” ujar dia.

Aria menyebutkan ada enam perusahaan di DIY yang telah mengantongi izin beroperasi 100 persen dari Kementerian Perindustrian. Menurutnya ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan perusahaan boleh beroperasi 100 persen.

Pertama, lanjut Aria, yakni berkaitan dengan sarana protokol kesehatan, kemudian penerapan aplikasi PeduliLindungi. Berikutnya, cakupan vaksinasi di perusahaan dengan ketentuan sudah lebih dari 90 persen pekerjanya mendapatkan vaksin dan terakhir telah memperoleh izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

BACA JUGA  Curiga Revisi UU PPP Akal-akalan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Mengenai kriteria tersebut, ia mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan di DIY. “Sekarang kan semua (perusahaan) sudah bersiap tinggal nanti proses perizinannya,” katanya.

Mengenai bantuan untuk pekerja selama PPKM, Aria menuturkan pemerintah telah mengucurkan bantuan antara lain melalui bantuan subsidi upah (BSU).

“Kalau yang lain-lain ada bantuan sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial. Harapannya semua segera pulih,” tandasnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :