spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDiklaim Lindungi Buruh, 6 Industri Padat Karya ini Boleh Sesuaikan Upah
Sabtu, April 27, 2024

Diklaim Lindungi Buruh, 6 Industri Padat Karya ini Boleh Sesuaikan Upah

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sebelumnya, Aliansi Pekerja Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) menyatakan sikap kritis terhadap munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Presidium APBGATI menyesalkan munculnya produk permenaker nomor 2 tahun 2021 yang disebutnya hanya sebuah tafsiran dari sekelompok orang yang berpotensi merusak tatanan hukum yang sudah ada.

Pernyataan itu dilontarkan Ristadi Presidium APBGATI di acara agenda konsolodasi bersama Better Work, yang dikutip Kantor Berita Buruh dari situs resmi KSBSI.org.

6 Industri Padat Karya

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 yang membolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip Kontan.co.id disebutkan, pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas.

BACA JUGA  Berkumpulnya Negara Kapitalis Hancurkan Peradaban Dunia?

Peraturan itu diklaim, untuk mewujudkan pelindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha. Industri padat karya tertentu yang boleh melakukan penyesuaian upah meliputi:

1. Industri makanan, minuman, dan tembakau,
2. Industri tekstil dan pakaian jadi,
3. Industri kulit dan barang kulit,
4. Industri alas kaki,
5. Industri mainan anak,
6. Industri furnitur.

Kesepakatan Pengupahan

Sementara ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 meliputi:

1. Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19,
2. Penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah,
3. Mekanisme kesepakatan.

Kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021.

Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh. Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Cair

Diklaim Lindungi Buruh

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tak bisa dilakukan secara sepihak. Dia menerangkan, penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah oleh industri padat karya ini harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Dengan demikian jelas bahwa bila perusahaan akan melakukan penyesuaian besaran upah, hal tersebut benar-benar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau tidak dapat dilakukan secara sepihak, dan pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Dalam Pasal 7 Permenaker tersebut dikatakan bahwa kesepakatan pengusaha dan pekerja dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Pengusaha juga harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja.

BACA JUGA  Gelar Workshop Jaminan Sosial, DPP FPE KSBSI Sambangi Anggota di Sorong

Anwar mengatakan, dengan aturan ini tak berarti bahwa perusahaan bisa memangkas gaji tenaga kerja program padat karya. Dia mengklaim permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh pada industri padat karya tertentu serta menjaga kelangsungan usaha yang mengalami dampak Covid-19.

Anwar juga mengklaim, pelindungan terhadap pekerja tersebut yakni pelindungan terhadap terpenuhinya hak atas upah dan hak lainnya bagi pekerja/buruh.

“Oleh karena itu, Permenaker ini menegaskan dan memberikan pedoman bahwa meskipun perusahaan industri padat karya tertentu mengalami dampak Covid-19, tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruhnya,” terang Anwar.

Industri padat karya tertentu yang dimaksud dalam aturan ini memiliki kriteria pekerja/buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :