spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaRibuan Aduan Masuk ke Posko THR
Senin, Mei 6, 2024

Ribuan Aduan Masuk ke Posko THR

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Dampak pandemi menjadi salah satu alasan bagi sejumlah perusahaan untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, THR dibayar sebagian atau THR dicicil, dan lain sebagainya.

Persoalan ini menumpuk di posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 1.860 pengaduan soal THR yang masuk ke posko tersebut selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah itu terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pengusaha wajib memberikan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA  Serikat Buruh F-LOMENIK Rayakan HUT Ke-24: Fokus Penguatan SDM

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Anwar Sanusi di Jakarta, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (10/05/2021).

Posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah tersebar di 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

BACA JUGA  Gara-gara Dana CSR, Anggota DPRD PDIP dan PKPI Adu Jotos

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :