spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita Utama3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama
Sabtu, April 20, 2024

3 Perbedaan Aturan Pengupahan Baru dengan yang Lama

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Terdapat perubahan formula penghitungan upah minimum untuk buruh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dibandingkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

PP 36/2021 resmi diundangkan dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Berikut perbandingannya dengan PP 78/2015:

1. PP 36: Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas: а. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

BACA JUGA  Harapkan Kesejahteraan Dalam Sistem Serakah, Bagaikan Ampas Angan Kosong

2. PP 36: Upah minimum kabupaten/kota mengacu pertumbuhan ekonomi daerah

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian bunyi pasal 25 ayat 5.

3. PP 78: Menyertakan komponen kebutuhan hidup layak

Sementara itu, dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan, tepatnya pasal 43 dijelaskan penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” demikian bunyi ayat 2 pasal 43.

BACA JUGA  KSBSI Berharap Karyawan Giant dapat Dipekerjakan di Hero Group Lainnya

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi ayat 7.

Kemudian, hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian ditambahkan pada ayat 9. (detik.com)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :