spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaCuriga Revisi UU PPP Akal-akalan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Jumat, Mei 17, 2024

Curiga Revisi UU PPP Akal-akalan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kalangan buruh curiga revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) merupakan akal-akalan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan pembenaran.

Hal itu dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Kalangan buruh menolak keras disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi terbukti inkontitusional atau melanggar kontitusi Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Curiga Akal-akalan Produk Hukum

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi. Akhirnya DPR Sahkan RUU PPP.

BACA JUGA  DEN KSBSI Instruksikan 3 Korwil Aksi Unjuk Rasa 10 Agustus

“Ini hanyalah akal-akalan produk hukum agar Omnibus law bisa dibenarkan dan berlaku di Indonesia. Maka dimasukkan dalam UU PPP. Bukan untuk kebutuhan hukum,” ujar Said Iqbal dalam keterangan video lewat siaran YouTube, dikutip Kantor Berita Buruh dari detikfinance, Jumat (27/5/2022).

Ia menegaskan, bila revisi UU PPP yang baru disahkan, bisa saja publik kehilangan partisipasinya dalam pembentukan UU. Pasalnya, dengan hanya mengundang kampus atau pakar dari universitas saja sudah dianggap sebagai partisipasi publik.

Dapat Timbulkan Ketidakpastian Hukum

“Kedua bahaya sekali partisipasi publik dalam revisi UU ini patut diduga dihilangkan karena hanya cenderung mendengarkan kalangan kampus dan universitas sudah dianggap sebagai partisipasi publik. Publik dihilangkan partisipasinya pada pembuatan UU,” papar Said Iqbal.

BACA JUGA  Buruh di Lampung Minta Kenaikan UMP 2023 15 Persen

Masalah berikutnya, menurut Said Iqbal, dalam revisi UU PPP terbaru ada aturan yang menyebutkan UU dapat direvisi selama 2 minggu setelah disahkan. Hal ini menurutnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ketiga patut diduga dalam isi revisi, 2 kali 7 hari sebuah UU yang diketuk dalam sidang paripurna DPR bisa diperbaiki. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. DPR tidak begitu yakin dengan hasil produk UU bersama pemerintah,” ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan unjuk rasa bakal dilakukan kalangan buruh di Gedung DPR RI pada 8 Juni 2022. Aksi serupa dilakukan buruh di daerah di depan gedung kepala daerahnya. Selain itu, akhir Mei ini pihaknya juga akan mengajukan judical review untuk pengesahan revisi UU PPP.

BACA JUGA  Sikap KSBSI: Revisi UU PPP Sarat Kepentingan Ekonomi Politik Oligarki

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :