spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDi Sidang MK, Rizal Ramli Patahkan Alasan Kegentingan UU Ciptaker
Selasa, Mei 21, 2024

Di Sidang MK, Rizal Ramli Patahkan Alasan Kegentingan UU Ciptaker

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kalangan Buruh menolak keras terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) sejak awal disahkan DPR dan Pemerintah. Terlebih dengan alasan pemerintah yang menyatakan terbitnya UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan alasan kegentingan yang mendesak.

Alasan kegentingan mendesak itu dipatahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Dr Rizal Ramli.

Pada sidang itu, Rizal Ramli menyampaikan sejumlah argumen yang mematahkan alasan pemerintah atas pembuatan UU Ciptaker dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Saat menjadi Menko Ekuin di pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pria yang akrab disebut RR ini sempat mendongkrak ekonomi yang terpuruk tanpa ada pembuatan regulasi dengan metode omnibus law seperti UU Ciptaker.

BACA JUGA  Faisal Basri: Praktik Jualan Vaksin adalah Tindakan Biadab

“Kami, misalnya waktu jadi Menko tahun 2000, ekonomi waktu itu malah masih negatif, minus 3 persen. Kami naikkan dalam waktu 21 bulan menjadi 4,5 persen, (hingga kembali) naik menjadi 7,4 persen tanpa pakai omnibus law,” papar RR seperti dilansir RMOL.ID.

Dia menambahkan, saat itu dirinya dituntut mencari cara mendongkrak ekonomi untuk terus tinggi oleh Presiden Gus Dur.

“Pakai cara-cara inovatif, yaitu kami pompa daya beli rakyat biasa, kami naikkan gaji pegawai negeri, ABRI (TNI), sipil dan pensiunan 125 persen dalam waktu 21 bulan,” urainya.

“Sehingga, mereka punya daya beli dan kemudian mereka mulai belanja dan sebagainya. Dan banyak langkah-langkah lain,” sambung RR.

BACA JUGA  Sidang MK, Keterangan Ahli: UU Cipta Kerja Cacat Hukum

Sehingga, mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) itu menilai alasan pemerintah membentuk UU Ciptaker dengan menggabungkan banyak UU tidak mempengaruhi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jadi alasan bahwa suasana ekonomi genting bla-bla, jelas tidak benar. Baru bisa dikatakan genting jika pertumbuhan ekonomi negatif. Istilah ekonominya resesi,” demikian Rizal.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :