spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDewan Rakyat Dayak: Pengangkatan Kadis PUPR di Berau Harus Sesuai Aturan
Kamis, Mei 2, 2024

Dewan Rakyat Dayak: Pengangkatan Kadis PUPR di Berau Harus Sesuai Aturan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pengangkatan Taupan Madjid sebgai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Berau yang diduga tanpa mekanisme lelang, menuai sorotan tajam tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, jabatan Kepala Dinas PUPR di Kab. Berau dalam keadaan kosong. Kemudian jabatan kosong itu diisi oleh Taupan Madjid yang sebelumnya menjadi pejabat Kadishub Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Masalahnya, pengangkatan Taupan Madjid sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Berau diduga hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau dan bukan berdasar lelang sebagaimana mestinya. Pengangkatan ini kemudian dianggap ganjil dan sarat kepentingan politik.

Demikian diungkap oleh Siswansyah, Ketua Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur (DRD Kaltim) selaku Tokoh Masyarakat setempat.

BACA JUGA  Mengerikan, Penindasan Terus Berlanjut di Pabrik Garmen Myanmar

“Saya tidak pernah berpihak terkait penegakan (hukum) yang ada unsur indikasi merugikan negara dan masyarakat. Artinya apa yang sudah terjadi hari ini sudah terindikasi menyalahi aturan yang sudah ditentukan undang undang ASN,” kata Siswansyah kepada Wartawan, Senin (4/10/2021).

Sebagai contoh, kata Siswansyah, kedudukan Kadis PUPR sebelumnya menggunakan mekanisme lelang dengan calon beberapa orang. Posisi kadis atau setara kadis itu kan posisinya harus dilelang. Kalau memang ada juga kekosongan ya minimal ada pelaksana tugas (Plt) yang mengantikannya.

Menurut pendapatnya, seharusnya Kadishub Kaltara kalau dia mau menduduki posisi kadis PU di kab. Berau, dia tidak boleh langsung masuk pindah serta merta ke Posisi Kadis PU. Minimal dia harus menjadi staf Bupati lebih dulu menjelang proses lelang. Dan proses lelang untuk Kadis seluruh Indonesia itu sudah dapat dilakukan secara online.

BACA JUGA  FKUI-KSBSI Kaltara Bakal Demo Kantor PUPR Bulungan

“Itu kelasnya eselon II kan harus sesuai undang undang ASN yang sudah diberlakukan.” terangnya. Ia pun meminta pengangkatan Jabatan Kepala Dinas PUPR dan pejabat lainnya di Kab. Berau harus sesuai UU ASN.

Menurut dia, harus ada kontrol yang dilakukan Masyarakat. “Kita hanya mau meluruskan saja, Melihat Berau itu maju, membangun Berau dengan cara benar.” tandasnya.

Diketahui, Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah melantik 118 pejabat di lingkungan Pemkab Berau, pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Dari jumlah tersebut, ada nama Taupan Madjid, yang sebelumnya mengabdi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Taupan dilantik mengisi kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditinggalkannya 4 tahun lalu.

BACA JUGA  Tolak Kenaikan BBM, Kader IMM Ancam Demo Besar-besaran

Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati dan Kadis PUPR Kab. Berau terkait dengan sorotan tajam Dewan Rakyat Dayak ini. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :