spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBuruh GARTEKS PT ULI Tuntut Brand Tanggung Jawab
Kamis, Mei 2, 2024

Buruh GARTEKS PT ULI Tuntut Brand Tanggung Jawab

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BANTEN – Kasus PHK Massal pengurus dan anggota Serikat buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) di PT Universal Luggage Indonesia (PT ULI) berbuntut panjang. Buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut dipekerjakan kembali 12 Pengurus dan 2 anggota GARTEKS yang di PHK.

Dalam surat pernyataannya, Haryandi, Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT ULI menyesalkan terjadinya sengketa hubungan industrial di perusahaan tersebut.

Surat pernyataan lengkap Haryadi dipublish secara langsung di situs resmi KSBSI.org, Jejaring Kantor Berita Buruh. Sebagai berikut:

“PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA ABAIKAN HAK BURUH BRAND HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Belum usai perjuangan kaum buruh melalui upaya hukum Uji Materi yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang merupakan afiliasi nasional dari FSB GARTEKS dalam Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini PK FSB GARTEKS KSBSI PT. ULI yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 32.5, Kampung Sumur Bandung, RT 006 RW. 001, Ds. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti yang dikenal memproduksi koper ternama di dunia, diantaranya Tumi, Away, Briggs & Riley, Lojel dan Bagasi dengan tujuan ekspor Negara Italia, Amerika, Taiwan, Pakistan, Jepang, Cina harus berjuang akibat PHK terhadap 12 (dua belas) anggota FSB GARTEKS PT. ULI secara sepihak, bahkan PHK terjadi kepada buruh perempuan dalam kondisi hamil.

Sebagai serikat buruh yang perduli terhadap perselisihan anggotanya, saya selaku ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. ULI telah melakukan upaya-upaya baik bipartit, maupun mediasi dan setelah proses perselisihan di tingkat mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang perusahaan juga MENOLAK isi Anjuran Nomor 567/326/Disnaker/2021 tertanggal 8 Oktober 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, ini menunjukan ketidak patuhan PT. ULI terhadap aturan ketenagakerjaan.

Jika melihat aspek normative berdasar pada ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, namun kami PK FSB FSB GARTEKS PT. ULI memandang dari aspek lain, dimana itikad baik dari perusahaan memang jelas tidak ditunjukan dalam upaya-upaya menghindari PHK sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) yang selengkapnya “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja”.

Dan jelas pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap buruh perempuan yang hamil sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 153 Ayat (1) huruf e, faktanya perusahaan memaksakan kehendak.

Kami menyadari bahwa dalam kondisi pandemi harus saling menjaga agar dalam memperjuangkan anggota tidak menjadi penyebaran claster baru Covid-19, kami meyakini dengan berjuang bersama DPC FSB GARTEKS kami akan mendapatkan hasil yang maksimal mengingat di dalam perusahaan juga terdapat serikat pekerja namun pimpinannya sebagai Kuasa Hukum Perusahaan, menjadi pertanyaan bagi kami dimana letak perjuangan buruh menuju kesejahteraan jika pengurusnya menjadi bagian dari Perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan terhadap 12 (dua belas) orang anggota saya dan pengurus yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) pendiri serikat buruh PK FSB GARTEKS di PT. ULI, selanjutnya perusahaan melakukan PHK terhadap Sdr. JAJA selaku Sektretaris PK dan saya selaku Ketua PK yang sedang intens memperjuangkan anggotanya di tingkat mediasi mengindikasikan kuat ada upaya pemberangusan serikat buruh (union busting) PK FSB GARTEKS KSBSI PT. ULI.

Kami juga sangat menyangkan steatment dari kuasa hukum perusahaan yang menyampaikan “di DPC Garteks Kabupten Tangerang banyak pengacara yang pasti tau cara membela anggotanya dengan alur hukum yang berlaku tidak dengan melakukan pelanggran aturan PPKM yang mana Kabupaten Tangerang yang sedang berbenah dari virus Covid-19” sesuai pemberitaan yang beredar.

Pandangan kami dalam hal upaya hukum yang dilakukan oleh organisasi ada 2 (dua) antaranya dengan cara Non Litigasi (diluar peradilan) dan upaya Litigasi (melalui jalur pengadilan), dan saya rasa kuasa hukum perusahaan mengetahui itu karena mereka juga aktif sebagai pengurus Serikat pekerja bahkan menempati posisi yang sangat strategis.

AKSI yang kami lakukan telah sah dan aksi yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap anggotanya secara Non Litigasi, bahkan upaya secara Non Litigasi yang kan kami lakukan selanjutnya adalah mempersiapkan untuk melakukan kampanye internasional terhadap Brand (TUMI, AWAY, BRIGS & RIlEY, LOJEL dan BAGASI).

Dan saya juga meyakinkan jika upaya hukum secara Litigasi juga akan kami lakukan, namun kami tetap berharap perselisihan ini tidak berlarut-larut dan Direktur segera mengambil sikap jangan sampai hanya mendengar informasi sepihak yang akhirnya merugikan perusahaan karena nama baik Brand harus tetap dijaga demi keberlangsungan usaha PT. ULI.

Tangerang, 18 Oktober 2021.
TTD.
HARYADI (Ketua PK FSB KSBSI Garteks PT. Universal Luggage Indonesia).”

Hingga berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari PT ULI maupun dari Brand-brand pemesan produk yang dimintai tanggung jawab.

BACA JUGA  Presiden KSBSI Kecam Keras Tindakan Oknum FSP TSK SPSI Intimidasi Demo Buruh FSB GARTEKS

Untuk diketahui, Ratusan Buruh GARTEKS KSBSI di PT ULI bersama solidaritas buruh dari DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya menggelar aksi mogok kerja di depan perusahaan. Aksi itu mendapat dukungan penuh Korwil KSBSI Prov. Banten.

Joko, Korwil KSBSI Banten mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk menolak pemberangusan serikat buruh atau union busting dan PHK terhadap buruh perempuan yang sedang Hamil.

“Aksi dilakukan hari ini di depan gerbang perusahaan,” kata Joko saat dihubungi Media KSBSI – Jejaring Kantor Berita Buruh di tengah-tengah aksi demonstrasi, Senin (18/10/2021).

“Stop Union Busting” menjadi tema utama dalam aksi. Sedikitnya ada 4 tuntutan yang disuarakan ratusan buruh GARTEKS ini.

  1. Menuntut perlakuan yang sama dan stop diskriminasi terhadap serikat buruh GARTEKS di PT Universal Luggage Indonesia;
  2. Menolak segala bentuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pengurus dan anggota FSB GARTEKS PT Universal Luggage Indonesia;
  3. Pekerjakan kembali 14 orang Pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS PT Universal Luggage Indonesia;
  4. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap buruh Perempuan yang hamil.
BACA JUGA  Dugaan Union Busting di Pabrik Pemasok, GARTEKS Protes Keras ke Nike Pusat

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :