spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaAlasan Buruh Banten Nekat Duduki Kursi Wahidin Halim
Kamis, Mei 2, 2024

Alasan Buruh Banten Nekat Duduki Kursi Wahidin Halim

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BANTEN – Aksi nekat Buruh Banten masuk ke ruang Kerja, menduduki Kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim memicu kemarahan Sang Gubernur. Wahidin Halim melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten, Jumat (24/12) kemarin.

Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah Busro menuding para buruh telah melanggar hukum. “Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep di sejumlah pemberitaan media Massa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Wahidin. Shinto menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti.

Sakit Hati Terhadap Gubernur

Jika menilik lebih jauh sikap Buruh Banten yang nekat menduduki Kursi Wahidin Halim, Kalangan buruh beranggapan, itu karena sikap sang Gubernur yang dinilai melukai perasaan buruh. Gubernur juga dituding tak punya empati terhadap nasib buruh.

Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang mengatakan aksi pendudukan kantor Gubernur Banten ini sebagai sikap kecewa atas kepemimpinan Wahidin Alim.

BACA JUGA  Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya Salurkan Bantuan Korban Gempa Cianjur

“Wahidin Ali ini kami anggap sebagai pemimpin yang tidak ada menunjukkan sikap negarawan untuk memihak suara rakyat kecil. Padahal buruh sudah bolak balik aksi damai tanpa membuat kerusuhan. Serta menyampaikan surat resmi, agar dia mau berdialog mendengarkan aspirasi buruh. Tapi tak pernah ditanggapi,” ucap Faizal, dalam keterangan resmi yang dikutip Kantor Berita Buruh dari Media Jejaring, FSBGARTEKS.ORG, Kamis (24/12/2021).

Lanjutnya, dia mengatakan, Wahidin Alim juga sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai melecehkan martabat buruh. Saat itu Wahidin Halim menyarankan agar pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika karyawannya menolak penetapan UMK 2022, karena masih banyak yang menganggur.

“Pernyataan beliau saya nilai sangat menyakiti buruh saya duga dia hanya mementingkan kelompok pengusaha saja,” terangnya.

Dia mengatakan tuntutan revisi UMK tahun 2022 sebenarnya sangat wajar, sebab semua harga sembako, biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya telah naik. Apabila upah buruh tahun depan rendah dan sebagian daerah tidak naik, maka daya beli di tengah masyarakat bakal anjlok.

BACA JUGA  Pernyataan Sikap FSB GARTEKS: 4 PP Tidak Sah, Wajib Dibatalkan!

“Dan bisa saja nantinya membawa dampak pada ketimpangan sosial,” ungkap Faizal.

Gugat ke PTUN

Selanjutnya, apabila tuntutan yang sudah disampaikan tidak didengarkan Gubernur Banten, aktivis buruh akan tetap aksi demo serta mengajukan gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Intinya, buruh di Banten tidak setuju jika penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“PP ini kan produk Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan sedang bermasalah oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Karena dinyatakan inkonstitusional,” terangnya.

Jadi wajar buruh Banten menyarankan, penetapan upah minimum 2022 mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan alasan lebih realistis dimasa pandemi Covid-19. Karena, saat pemerintah sebelum membuat kebijakan upah harus melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilapangan.

“Mewakili aktivis buruh saya juga menyampaikan apresisasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kapolda Banten, Kapolres Kota Serang dan Kapolres Kabupaten Serang. Selama satu tahun ini buruh melakukan aksi demo, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis kepada buruh.

BACA JUGA  Buruh Garteks dan Nikeuba Bogor Gelar Pendidikan Pergerakan Politik Buruh

Tuntut Revisi UMK 2022

Diketahui, secara Sporadis, buruh di Indonesia bergerak menuntut Pemerintah Provinsi untuk segera merevisi kenaikan UMK tahun 2022. Kenaikan upah yang hanya dipatok 1,09 persen menjadi pemicu munculnya aksi demonstrasi di seluruh Indonesia, termasuk Banten.

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Banten ikut menuntut Wahidin Halim Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. Tuntutan itu disuarakan saat demo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (22/12/2021).

Mereka juga sempat merangsek masuk dan menduduki ruangan kerja Wahidin Halim. Saat hari semakin sore, buruh pun merengsek masuk Kantor Gubernur dan akhirnya menduduki ruangan kerja Wahidin Alim.

Mereka sempat memakan camilan dan meminum air yang ada diruangan itu sambil berteriak-teriak mencari sang gubernur untuk diajak dialog. Bahkan kursi yang biasa diduduki Wahidin Alim pun sempat diduduki pendemo dan videonya viral.

Sementara, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten tak terlihat untuk menampung aspirasi buruh. [REDKBB/ANDREAS]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :