spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMenaker Bilang Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Sabtu, Mei 4, 2024

Menaker Bilang Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam keterangan resminya, dinukil Kantor Berita Buruh dari kemnaker.go.id, Senin (21/2/2022).

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

BACA JUGA  Menaker Apresiasi Perusahaan yang Tetap Pekerjakan Pekerjanya di Masa Pandemi

Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya.

Dalam arahannya, kata Ida, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.

BACA JUGA  Tolak Permenaker Nomor 2, DPP FSB NIKEUBA KSBSI: Harus Dicabut!

Sebelumnya, Mentri Sekretaris Negara, Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, bahwa Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan.

Jokowi minta Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :