spot_img
spot_img
spot_img
BerandaGaleriBerita FotoKSBSI Jabar Advokasi 50 Buruh PHK Para Bandung Propertindo
Kamis, Mei 2, 2024

KSBSI Jabar Advokasi 50 Buruh PHK Para Bandung Propertindo

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BANDUNG – Baharuddin Simbolon Ketua Perwakilan Wilayah (Koorwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Barat mengadvokasi sedikitnya 50 buruh PT. Para Bandung Propertindo yang diberhentikan atau di-PHK oleh perusahaan.

Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal itu dilakukan perusahaan sejak Februari hingga Juli 2020. Baharuddin mengatakan pemberhentian para buruh di tengah pandemi covid-19 telah membuat kepedulian perusahaan terhadap kemanusiaan menjadi hilang.

“Pihak perusahaan memberhentikan mereka bekerja di tengah pandemi Covid-19, sehingga rasa kepedulian terhadap kemanusiaan menjadi hilang,” respon Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima KSBSI.org, Jumat 4 Desember 2020.

Dari kabar yang didapat, menurut Baharuddin, pihaknya menyayangkan pemberhentian itu dilakukan hanya dengan prosedur surat keterangan telah berhenti bekerja.

BACA JUGA  Nissan Tutup Pabriknya di Filipina

“Mereka yang diberhentikan kerja ini rata rata telah mengabdi di perusahan tersebut selama 9 tahun.” tandas Baharuddin.

Anak Cabang CT Corp

Dijelaskan, PT Para Bandung Propertindo adalah bagian dari anak cabang dari CT Corp (PT Chairul Tanjung Corpora).

“Saya sudah baca dan pernah lihat di beberapa media, bahwa CT Corp yang dipimpin Chairul Tanjung banyak melakukan kegiatan bakti sosial, membantu masyarakat yang terdampak Covid 19. Tapi di sisi lain, banyak buruh yang telah mengabdi 9 tahun di salah satu anak perusahaannya justru dikeluarkan tanpa mendapat hak apa pun,” ujar Baharuddin miris.

Diungkapkan, akibat PHK itu, ada sejumlah buruh yang terpaksa harus pisah ranjang dari istri dan anaknya. Anak dan istri terpaksa dititipkan di kampung karena tidak sanggup membayar kontrakan.

BACA JUGA  IndustriALL Global Union Kutuk Kudeta Militer di Myanmar, Serukan Penghormatan Terhadap Konstitusi

Selain itu, ada juga buruh yang terkendala biaya untuk berobat akibat BPJS nya tidak aktif lagi.

Dibantu Biro Bantuan Konsultasi Hukum Uninus

Baharuddin menilai, management perusahaan tidak memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Seharusnya pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah PHK ini bisa dilakukan sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baharuddin berharap, perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai UU yang berlaku.

“Semoga yang saya paparkan ini bukan tindakan kesengajaan yang dilakukan PT Para Bandung Propertindo, tetapi bentuk kelalaian yang belum melaksanakan kewajiban,” tandasnya.

Terkait langkah advokasi, Baharuddin menegaskan, pihaknya juga dibantu oleh Tim Biro Bantuan Konsultasi Hukum Universitas Islam Nusantara (BBKH Uninus) yang konsen pada Litigasi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. Sementara LBH KSBSI fokus pada non litigasi.

BACA JUGA  PT Centex kirim Surat ke Apindo DKI, Cabut Gugatannya ke Anies

“Saya sedang konsolidasi khusus kepada 50 orang kawan-kawan buruh dan bantuan solidaritas dari anggota KSBSI untuk segera melakukan demo di kantor PT Para Bandung Propertindo dan di Kantor CT Corp, Jl. Kapten Tandean Jakarta Selatan.” pungkasnya.

(Tunjang/Red/kantor Berita Buruh).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :