spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTuntut Gubernur Cabut Laporan, Buruh dan Mahasiswa Banten Siapkan Aksi Besar-besaran
Jumat, Mei 3, 2024

Tuntut Gubernur Cabut Laporan, Buruh dan Mahasiswa Banten Siapkan Aksi Besar-besaran

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BANTEN – Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten bersiap menggelar aksi besar-besaran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Aksi akan digelar pada 5 Januari 2022 pukul 07.00 s/d selesai dalam bentuk Long March dan Konvoi Kendaraan roda dua dan roda empat.

Aksi ini merupakan gabungan serikat pekerja serikat buruh di Banten yakni SPN, FSPMI, FSP KEP KSPI, SBJP, FSP KEP SPSI, SPSI 73, FSPBI, KSPSI, KASBI, KSBSI dan Komite Persatuan Pemuda Mahasiswa Banten (KP2MB).

Sedikitnya 10 ribu Massa Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten dalam aksi gabungan ini akan turun ke KP3B, mengusung 3 tuntutan utama. Mereka menuntut:

  1. Menuntut Gubernur Provinsi Banten untuk segera merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang UMK (Upah Minumum Kota/Kabupaten) Provinsi Banten Tahun 2022 menjadi 5,4% (lima koma empat persen) untuk seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten;
  2. Menuntut Gubernur Provinsi Banten mencabut seluruh laporan dan gugatan atas buruh;
  3. Hentikan kriminalisasi pada buruh dan mahasiswa.

Dalam surat Pemberitahuan aksi, Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa Banten juga menyiapkan Tim Bantuan Hukum dari tokoh dan aktivis buruh, diantaranya Saparudin SH, Dewa Sukma Kelana SH MKn, Junaidi Abdullah SPd SH, Hermawanto SH MH, Sopiyudin Sidik SH dan Tri Pamungkas SH MH.

BACA JUGA  Terseret Isu Skandal Tas Bansos, Saham Sritex Jatuh ke Zona Merah?

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan dari Gubernur Banten maupun kuasa hukumnya menanggapi salah satu tuntutan buruh untuk mencabut seluruh laporan Gubernur di Polda Banten.

6 Tersangka

Diketahui, Gubernur Banten melaporkan buruh yang masuk dan menduduki ruang kerjanya. Sedikitnya ada 6 buruh dijadikan tersangka dalam peristiwa pendudukan itu. Mereka dituduh telah merusak kantor Gubernur Banten.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh. Menurutnya, jika ada itikad baik, secara pribadi Gubernur Banten telah memaafkan para pelaku, sedangkan soal pencabutan laporan, Gubernur akan mempertimbangkannya.

“Dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,” papar Asep dalam keterangan yang dikutip Kantor Berita Buruh dari bantennews.co.id, Kamis (30/12/2021).

BACA JUGA  Buruh: RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Dibahas

Selain itu, lanjut Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten. Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada Gubernur Banten.

“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” katanya.

“Harapan gubernur penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme” klaimnya.

BACA JUGA  Lockdown di Filipina Berujung Kelahiran 200.000 Bayi yang Tak Diharapkan

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :