Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan dan Kulit Sentra Industri Afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) resmi merilis instruksi aksi unjuk rasa nasional bagi seluruh Pengurus Cabang FSB GARTEKS se-Indonesia.
“Aksi dilakukan dengan dengan cara bersatu dengan elemen buruh lain untuk melakukan aksi unjuk rasa nasional di wilayah masing-masing pada 10 Agustus 2022.” Demikian perintah Ary Joko Sulistyo, Ketua Umum FSB GARTEKS dalam keterangan resmi yang dipublish FSBGARTEKS.ORG, Senin (1/8/2022).
Aksi yang digelar ini merupakan rangkaian dari Instruksi DEN KSBSI yang tergabung dalam aliansi Aksi Sejuta Buruh.
Sedikitnya ada dua tuntutan yang disuarakan pada aksi 10 Agustus 2022, yakni, pertama, mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh.
Dengan terbitnya surat resmi tersebut, DPP FSB GARTEKS menyerukan ke seluruh pengurus Cabang dan pengurus Komisariat beserta afiliasi Federasi untuk segera melakukan agenda konsolidasi internal. Termasuk membangun aliansi lintas serikat buruh untuk mempersiapkan aksi nasional 10 Agustus 2022. Demikian FSB GARTEKS.
[*/Andreas/REDKBB]