spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSidarta dan Said Iqbal Jadi Saksi Perkara Nomor 4 dan 6
Jumat, Mei 3, 2024

Sidarta dan Said Iqbal Jadi Saksi Perkara Nomor 4 dan 6

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sidang judicial review UU Cipta Kerja sempat ditunda beberapa saat. Dari jadwal pukul 09.00 pagi, mundur beberapa menit karena Majelis Hakim tengah menyelesaikan Rapat Pleno Hakim (RPH).

“Sebelum sidang dilanjut, Majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini terpaksa ditunda untuk beberapa saat karena majelis harus menyelesaikan RPH, rapat pleno tadi yang harus diselesaikan pada hari ini juga,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembukaan sidang Judicial review UU Cipta Kerja, Rabu (25/8/2021).

“Oleh karena itu, sekali lagi, Majelis menyampaikan permohonan maaf,” tandasnya.

Anwar melanjutkan, hari ini Majelis akan mendengarkan 2 Saksi dari pemohon nomor 4 dan pemohon nomor 6.

“Hari ini ada 2 orang saksi, yaitu, Pak M Sidharta untuk perkara nomor 4 dan Pak Said Iqbal untuk perkara nomor 6,” ucapnya. Saksi kemudian disumpah dan sidang dilanjutkan.

BACA JUGA  PP Kebiri Predator Seksual Anak, Resmi Diteken Jokowi

Untuk pemohon perkara nomor 6 sedianya menyiapkan 2 orang saksi, namun hari ini hanya menghadirkan 1 orang saksi.

Dua orang saksi yang diambil keterangannya hari ini adalah:

  1. M Sidarta (Muhammad Sidarta), Ketua 5 DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dengan tugas skala nasional sebagai Kepala Departemen FSP LEM SPSI di lembaga tripartit dan Hakim Adhoc. M Sidarta juga menjabat sebagai Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat. Ia adalah Mantan Pekerja PT Dirgantara Indonesia.
  2. Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said. Saat berita dirilis, sidang masih berlangsung dan tengah mendengarkan kesaksian dari M Sidarta dengan kesaksian yang dibacakan.

Diketahui, Pemohon perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 diajukan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) serta 662 Pemohon lainnya.

BACA JUGA  Usung 18 Tuntutan dan 9 Isu Lokal, Ribuan Buruh Jatim Geruduk DPRD

Permohonan ini memecahkan rekor sebagai permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian UU di MK.

Para Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Secara formil, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan secara materiil, selain meminta MK menyatakan inkonstitusional ataupun inkonstusional bersyarat pada seluruh norma yang dipersoalkan, Pemohon juga meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itulah, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 adalah Riden Hatam Aziz dkk melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kepastian hukum. Secara umum pembentukan UU a quo cacat secara formil atau cacat prosedur.

BACA JUGA  Catat, Ini Pasal-pasal di Perppu Cipta Kerja yang Digugat KSBSI

Problem konstitusionalitas tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pemuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dalam Prolegnas menurut ketentuan UU No. 12/2011, tidak dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan sistematika pembuatan undang-undang menurut ketentuan UU No. 12/2011, dan tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan UU No. 12/2011.

Bahwa dimuatnya RUU No. 11/2020 dalam Prolegnas tidak bisa didasari atas rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f UU No. 12/2011 sebab Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya dapat disusun untuk menjangkau periode waktu 5 (lima) tahun.

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :