spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaUsung 18 Tuntutan dan 9 Isu Lokal, Ribuan Buruh Jatim Geruduk DPRD
Jumat, Mei 3, 2024

Usung 18 Tuntutan dan 9 Isu Lokal, Ribuan Buruh Jatim Geruduk DPRD

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SURABAYA – Sedikitnya 20 puluh ribu buruh di Jawa Timur, gabungan dari berbagai serikat pekerja/serikat buruh menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2022.

Puluhan ribu buruh itu datang dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Mulai dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab./Kota Madiun, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang, Kab./Kota Kediri, Kab./Kota Malang dan Kota Batu.

Kemudian dari Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember, Kab. Lumajang hingga daerah paling timur yaitu Kab. Banyuwangi. Perwakilan Pengurus Partai Buruh di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga turut ikut serta dalam aksi demonstrasi ini.

Dari keterangan pers yang diperoleh Kantor Berita Buruh disebutkan, Massa aksi bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. A. Yani Surabaya, untuk kemudian bergerak Bersama menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB s.d. pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA  Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo, 17 ASN Bakal 'Diseret' ke KPK

Dalam aksi ini Partai Buruh dan aliansi Gerakan Buruh Indonesia Provinsi Jawa Timur mengusung 18 (delapan belas) isu nasional dan 9 (sembilan) isu lokal, yaitu:

ISU NASIONAL

  1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja;
  2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;
  3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;
  4. Tolak upah murah;
  5. Hapus outsourcing;
  6. Tolak kenaikan pajak PPn;
  7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;
  8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan;
  9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria;
  10. Stop kriminalisasi petani;
  11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis;
  12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS;
  13. Pemberdayaan sektor informal;
  14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja;
  15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya;
  16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang;
  17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih); dan
  18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
BACA JUGA  Harga Minyak Dunia Naik, Pertanda Ekonomi kembali Bergerak?

ISU LOKAL

  1. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan;
  2. Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  3. Berikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 berupa penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha;
  4. Menagih janji Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membuat Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon;
  5. Jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  6. Alokasikan anggarkan dari APBD Jawa Timur untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU/BP Kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
  7. Buat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pemberi Kerja agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir;
  8. Berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan;
  9. Berikan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi Pemberi Kerja yang menunggak dan/atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
BACA JUGA  Mendulang Kontroversi, UU PPP Digugat ke MK

Rendahnya Peserta BPJS Kesehatan

Aksi ini juga menoreh catatan krusial terkait dengan rendahnya Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Jawa Timur.

“Dimana per April 2022 terendah se-pulau Jawa dan peringkat ke-29 dari 34 Provinsi di Indonesia.” Demikian siaran pers yang dirilis oleh Jazuli SH, Ketua Komite Eksekutif (EXCO) Partai Buruh Provinsi Jawa Timur.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :