spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMendulang Kontroversi, UU PPP Digugat ke MK
Selasa, April 30, 2024

Mendulang Kontroversi, UU PPP Digugat ke MK

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Lama mendulang kontroversi, revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review diajukan Partai Buruh baru-baru ini.

Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahuddin menilai, ada beberapa preseden buruk dalam revisi UU PPP yang dilakukan DPR pada Mei 2022 lalu. Hal itulah yang kemudian membuat Partai Buruh mengajukan judicial review atas beleid ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dinyatakan pula dalam bagian Penjelasan UU PPP, bahwa revisi dilakukan, salah satunya, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 atau putusan hasil uji formil UU Cipta Kerja. Salah satunya, revisi UU PPP mengakomodasi metode omnibus.

“Kerugian konstitusional yang dialami adalah tidak adanya keterlibatan kaum buruh, petani, dan nelayan. Mereka seharusnya dilibatkan dalam revisi UU PPP, karena revisi ini menyangkut UU Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangan tertulis seperti dilansir Kompas.com, Senin, (27/6/2022).

BACA JUGA  Nining Elitos: Revisi UU PPP Ancam Kehidupan Buruh

“Jadi mengulangi UU Cipta Kerja, revisi UU PPP tidak ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, secara teoritis, ini satu hal yang mutlak,” lanjutnya.

Said juga mempertanyakan asas kedayagunaan sebuah undang-undang yang dianggapnya tak dipenuhi dalam revisi UU PPP.

“Apakah undang-undang ini dibentuk karena benar-benar dibutuhkan? Mayoritas rakyat Indonesia buruh, petani, hingga nelayan; mereka tidak butuh revisi UU PPP yang dimaksudkan untuk memuluskan UU Cipta Kerja jilid dua,” ungkap Said.

Di luar itu, Said juga mengkritik revisi UU PPP yang mengakomodasi metode omnibus namun tidak memberikan batas sejauh mana undang-undang boleh digabungkan sebagai omnibus law.

“UU Cipta Kerja sebagai contoh, memasukkan lebih dari 80 undang-undang yang tidak terkait satu sama lain,” kata dia.

BACA JUGA  Geruduk MK di Patung Kuda, KSBSI: Putusan MK Timbulkan Masalah Baru

UU PPP hasil revisi, yang juga membolehkan adanya revisi salah ketik pada draf sebuah undang-undang yang telah disepakati, pun memicu kontroversi.

“Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan ini (UU PPP hasil revisi). Karena sebuah RUU yang ditetapkan dalam rapat DPR, RUU tersebut sudah berubah menjadi UU. Itu namanya pengesahan materiil,” ujar Said.

Sementara itu, Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi menjelaskan bahwa di dalam UU P3 terdapat suu pasal yang melegalkan pembentukan UU Ciptaker yang disusun dengan metode penggabungan atau omnibus law yang tidak diatur di UU P3 sebelumnya.

“Dengan munculnya UU Nomor 13/2022 tentang UU P3 ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di Pasal 64 (UU P3) yang di situ menyebutkan peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law,” ujar Agus dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatannya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, lansir RMOL.id, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA  Our Mothers' Land, Jejak Pejuang Lingkungan Perempuan Indonesia

Agus mengatakan, Partai Buruh tak sepakat apabila UU Ciptaker yang di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan menjadi sah karena UU P3. “Jadi UU inilah yang kita waktu itu lakukan uji materi kita meminta supaya pertama UU cipta kerja menjadi Inkonstitusional,” katanya.

Namun setelah UU Cipataker diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, sehingga harus dilakukan revisi, muncul kekhawatiran dari Partai Buruh tentang pembahasan revisi nanti tidak akan melibatkan elemen masyarakat.

“Ini yang menjadi keberatan buat kami dari Partai Buruh dan nanti lebih konkret,” tandasnya.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :