spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaJika Terbukti, Bupati Sabu Raijua Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, Mei 6, 2024

Jika Terbukti, Bupati Sabu Raijua Terancam 6 Tahun Penjara

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SABU RAIJUA – Secara mengejutkan, Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore disebut-sebut masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Persoalan ini diungkap oleh Bawaslu Sabu Raijua setelah mendapat surat dari Kedubes AS.

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, Selasa (2/2/2021) malam.

Ia mengungkapkan surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta yang ditanda tangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.

Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi, “We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)”.

BACA JUGA  Ledakan Smelter Tewaskan 18 Pekerja, GPBI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Kawasan Industri IMIP

Kemendagri akan menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu membahas soal Orient P Riwu Kore. Data-data terkait Orient P Riwu Kore juga dikumpulkan.

“Besok (Kamis 4/2), jam 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data-data terkait,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, mengutip voi.id, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menganggap ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati.

Sebab saat ini Orient memiliki dua kewarganegaraan yakni WNI dan warga AS, bila dilihat dari status kependudukannya. Padahal, Indonesia melarang ada warganya yang memiliki dwi kewarganegaraan.

BACA JUGA  Diduga Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Menang di Pengadilan? Benarkah?

“Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur,” kata Titi kepada VOI.

Sanksi Pidana Hingga Enam Tahun

Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

BACA JUGA  2021 Tahun Kebangkitan, Presiden KSBSI: Perempuan Harus Berani Bersuara!

“Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Titi. (*/RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :