Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Minggu ini, Indonesia mengadopsi Omnibus Law yang mengancam hak-hak buruh yang diperoleh dengan susah payah. Selama berbulan-bulan, undang-undang ini dikecam keras oleh serikat pekerja, LSM, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, terutama yang terkait dengan cluster tenaga kerja dalam undang-undang tersebut.
Akibat diberlakukannya undang-undang tersebut, beberapa hari terakhir ini banyak aksi mogok dan demonstrasi yang terjadi di jalanan Indonesia beberapa hari terakhir ini.
Tujuan dari undang-undang baru ini adalah untuk menarik investasi ke Indonesia dan menciptakan lapangan kerja. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Omnibus Law akan berdampak demikian. Karena isi undang-undang tersebut merongrong hak-hak buruh yang ada, seperti pemotongan upah, yang umumnya jauh di bawah upah layak, pekerja, dan peningkatan jam kerja. Undang-undang tersebut juga merusak jaminan kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja.
Merongrong hukum ketenagakerjaan, hak asasi manusia, bahkan Pancasila
Apalagi, undang-undang tersebut tidak hanya merongrong hukum ketenagakerjaan tetapi juga hak asasi manusia. Hal tersebut bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Global yang telah dianut oleh Indonesia, bahkan dengan Pancasila , prinsip negara Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
CNV Internationaal meminta DPR dan Pemerintah Indonesia untuk mencabut undang-undang tersebut melalui segala kemungkinan prosedur hukum. Belum terlambat untuk melakukan koreksi atas keputusan mengadopsi UU tersebut dan berdialog dengan serikat pekerja untuk membahas Labour Cluster dalam Omnibus Law.
Belum terlambat untuk melakukan koreksi atas keputusan mengadopsi UU tersebut dan berdialog dengan serikat pekerja untuk membahas Labour Cluster dalam Omnibus Law.
CNV Internationaal menyampaikan dukungan tulusnya kepada para pekerja dan serikat pekerja di Indonesia untuk membela hak-hak mereka yang terkena dampak Omnibus Law, melalui tindakan damai dan sah. Merek garmen dan asosiasi bisnis Eropa pun telah menyampaikan keprihatinannya melalui surat kepada Presiden Joko Widodo tentang Labour Cluster dalam Omnibus Law. (Sumber: CNV Internationaal)