spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTolak Putusan PTUN yang Turunkan UMP DKI, Said Iqbal: Putusan Cacat Hukum
Kamis, Mei 2, 2024

Tolak Putusan PTUN yang Turunkan UMP DKI, Said Iqbal: Putusan Cacat Hukum

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan. Dalam putusannya, UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454, putusan dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Merespon putusan PTUN Jakarta, Presiden KSPI Said Iqbal menolak keras putusan PTUN Jakarta tersebut. Dalam keterangan resminya, Said mengungkap sejumlah alasan menolak keras putusan PTUN. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

Konflik Antara Buruh dan Pengusaha

“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Buruh, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA  Terbongkar, Ini Sebabnya Permenaker No. 2/2022 Diluncurkan, Carlos: Cabut Segera!

Ia khawatir akan ada konflik antara buruh dengan Pengusaha atas putusan tersebut. “Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” tegasnya. Sudah 7 bulan (Januari – Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

“Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus. Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan,” tegasnya.

“Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.”

Dinilai Cacat Hukum

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Alasan Buruh Banten Nekat Duduki Kursi Wahidin Halim

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak,” tegasnya.

Timbulkan Ketidakpastian

Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

“KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal.

BACA JUGA  Khawatir Vaksin Gotong Royong Dikomersialisasi, KSBSI: Bagaimana Perusahaan yang Tidak Mampu?

“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” lanjutnya.

Said Iqbal yang juga pimpinan Partai Buruh, akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.

“Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021.” tandasnya.

[REDHUGE/KBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :