spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTerbongkar, Ini Sebabnya Permenaker No. 2/2022 Diluncurkan, Carlos: Cabut Segera!
Jumat, Mei 3, 2024

Terbongkar, Ini Sebabnya Permenaker No. 2/2022 Diluncurkan, Carlos: Cabut Segera!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Carlos Rajagukguk Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) membongkar habis asal mula terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang kini menimbulkan kontroversi dan penolakan keras kalangan Buruh.

Carlos yang duduk sebagai anggota Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional perwakilan serikat buruh menolak keras Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

JHT Kian Tergerus

Ia menjelaskan, sebelum terbitnya Permenaker JHT terbaru ini, sudah ada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Tentang JHT. Namun menurutnya, berdasarkan pengakuan dari BPJS Ketenagakerjaan, beberapa tahun ini dana JHT yang dikelola setiap tahunnya kian tergerus.

“Sebab Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ini dianggap memberi kemudahan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengambil uang JHT-nya. sangat kontra produktif dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN (sistem Jaminan Sosial Nasional) dalam kebijakan pemberian dana pensiun bagi yang ter-PHK,” terang Carlos kepada KSBSI.ORG, media Jejaring yang dikutip Kantor Berita Buruh, Sabtu (12/2//2022).

Alasannya, beberapa tahun ini banyak pekerja formal ter-PHK dan mereka langsung mengambil dana JHT.

Rapat LKS Tripartit Nasional

Carlos membeberkan, pemerintah menyampaikan dana JHT yang dikelola ini tergerus, sehingga pemerintah pun mewacanakan membuat Permenaker baru, dengan membuat filosofi baru tentang JHT.

Lalu, sekitar pertengahan Desember 2021, kata Carlos dilakukan rapat badan pekerja LKS Tripartit Nasional dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Saat rapat, kami dari perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan dana JHT itu haknya buruh. Jadi, kami mengusulkan karena mengingat masalah PHK semakin meningkat, kami tidak mau kalau uang JHT diambil pada saat usia pensiun. Tapi dana ini bisa diambil secepat mungkin agar mereka bisa membuka usaha, maupun dipakai untuk kebutuhan lainnya dimasa pandemi Covid-19,” bebernya.

BACA JUGA  Diklitbang KSBSI Gelar Kuliah Tatap Muka Perdana

Karena itulah, LKS Tripartit Nasional waktu itu memberikan opsi jalan tengah dengan sistem JHT era Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dimana, seorang pekerja maka kepesertaannya harus minimal 5 tahun dahulu.

“Nah, kalau nantinya mereka terkena PHK, maka ada waktu 1 bulan masa administrasi untuk mendapatkan JHT,” terangnya.

“Jadi usulan ini yang kami sampaikan saat rapat LKS Tripartit Nasional. Dari unsur pemerintah, pengusaha pun menyetujuinya. Karena kami tidak mau, seorang pekerja yang usianya 30 tahun terkena PHK hari ini, tapi uang JHT nya bisa diambil pada usia 56 tahun. Waktunya ini kan sangat lama dan tidak adil. Kecuali situasinya normal, karena perusahaan melakukan PHK prosesnya sulit dan mereka yang sudah kehilangan pekerjaan bisa bekerja kembali,” kata Carlos.

Tak Sesuai Kesepakatan Perwakilan Buruh Kecewa

Kemudian, rapat agenda wacana perubahan Permenaker JHT ini kembali diadakan pada pertengahan Januari 2022. Dimana, dalam rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kemnaker, Direktur Jaminan Sosial Kemnaker serta Direktur Kepersertaan BP Jamsostek.

Namun, dalam rapat itu, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan rasa kecewa.

“Alasan kami kecewa, karena pihak pemerintah justru sudah membuat draf baru tentang Permenaker JHT yang tidak sesuai kesepakatan rapat pada Desember 2021. Saya sendiri salah satu orang yang menyampaikan sikap protes. Karena kami ingin menegaskan pemerintah harus bisa mengakomodir kepentingan buruh yang ter-PHK waktu usia muda,” tegasnya.

BACA JUGA  Dialog dengan Menaker, KSBSI Minta Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Segera Dicabut

Carlos menyampaikan pasca terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), maka LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tidak bertanggung jawab dan tegas menolak.

Dia juga menegaskan pemerintah jangan pernah mengklaim perwakilan aktivis buruh menyetujui Permanaker JHT tersebut.

“Sebab masalah ini soal tanggung jawab moral terhadap buruh. Dan pemerintah sendiri juga tidak berkomitmen dengan kesepakatan awal saat rapat bulan Desember 2021,”ucapnya.

Karena itulah, Carlos mendesak pemerintah agar Permenaker JHT yang ditolak ini sebaiknya segera dicabut. Agar tidak menimbulkan polemik lebih tajam, antara buruh dan pemerintah.

FSB NIKEUBA dalam waktu dekat ini pasti akan mengeluarkan sikap pernyataan.

“Kami tinggal menunggu intruksi dari hasil keputusan KSBSI, kalau semua federasi yang berafiliasi menyatakan menolak, kami pasti kembali melakukan aksi demo dan mendesak agar Permenaker JHT yang baru diterbitkan ini segera dicabut,” tutupnya.

Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Sementara itu, mengutip situs CNBCIndonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara. Menteri Ida mengatakan, tujuan peraturan JHT ini adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” kata Ida dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan, klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan syarat tertentu, antara lain:

  • Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun;
  • Nilai yang diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
BACA JUGA  Di Acara Serap Aspirasi Menaker, KSBSI Beri Masukan: Permenaker 2/2022 Harus Dicabut

“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang msh bekerja atau yang mengalami PHK,” paparnya.

“Sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun),” imbuhnya.

Selain karena memasuki usia pensiun, lanjutnya, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

Dia menyebut, penerbitan Permenaker No.2/2022, tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta.

“Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua. Dalam kondisi ini harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua,” bebernya.

Bagaimana bila peserta di-PHK sebelum usia 56 tahun? Ida mengatakan, bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tandasnya.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :