Kantorberitaburuh.com, JOMBANG – Pemerintah terus berupaya mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ini, kebanyakan dilinting sendiri dan diedarkan di tengah masyarakat. Disinyalir, salah satu pelinting rokok ilegal adalah buruh pabrik rokok, terutama di daerah Jombang, Jawa Timur.
Merespon maraknya rokok ilegal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang pun turun tangan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada buruh rokok. Tujuannya, agar tak mengedarkan rokok yang dilinting sendiri di rumah.
Kepala Disnaker Jombang, Priadi, menuturkan, salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yakni dengan sosialisasi kepada buruh pabrik rokok.
“Intinya, kita memberi sosialisasi ke buruh pabrik rokok, agar tidak melanggar aturan,” kata Priadi seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang, Senin (30/5/2022).
Salah satu hal yang biasa dilakukan para buruh yakni melinting sendiri di rumah. Lalu mengedarkan ke masyarakat.
“Ada sebagian buruh yang di rumah itu belajar melinting sendiri dengan jumlah banyak. Kemudian dibagikan ke tetangga atau teman dan tempat hajatan atau lainnya. Itu merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Tindakan itu tidak diperkenankan. Sesuai penjelasan dari Kantor Bea Cukai Kediri. “Tapi mereka kebanyakan tidak mengerti hal itu. Makanya perlu kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Harapannya, para buruh tak lagi mengedarkan rokok lintingan ke khalayak umum. “Serta tidak tergiur upaya pihak ketiga untuk melakukan pemalsuan pita cukai. Misalnya dengan tukar bungkus rokok dapat potongan Rp 1.000. Itu tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Menurut Priadi, buruh bisa melinting sendiri di rumah. Namun, dengan catatan tak diedarkan. “Dikonsumsi sendiri, jadi tidak diedarkan atau diperjualbelikan,” tandasnya.
[*/REDKBB]