spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTempat Wisata Segera Dibuka, Tapi Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Sabtu, April 27, 2024

Tempat Wisata Segera Dibuka, Tapi Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Angin segar bagi warga yang ingin kembali menikmati liburan keluarga dengan tamasya ke tempat wisata. Pemerintah baru-baru ini telah mengizinkan kota-kota di PPKM level 3 membuka tempat wisata.

Khusus Ibukota DKI Jakarta pun sudah melakukan persiapan untuk kembali membuka tempat-tempat wisata, seperti Ancol dan Kebon Binatang Ragunan juga tempat wisata lainnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI sedang mengupayakan hal itu.

“Iya diupayakan (semua) akan buka, ya Ancol akan uji coba, kebun binatang ya,” ujar Ahmad Riza Patria kepada wartawan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, lansir detikcom, Selasa (7/9/2021).

Riza mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah memimpin rapat terkait mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta. Dia menyebut anak usia 12 tahun belum boleh masuk.

BACA JUGA  10 Ribu Pekerja John Deere Mogok Massal di 14 Pabrik di Amerika

“Tentu usia anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan. Nanti (masuk tempat wisata) melalui online aplikasi JAKI, pedulilindungi, harus sudah vaksin dan sebagainya. Seperti pada masa-masa sebelumnya,” kata Riza.

Namun, Riza belum membeberkan kapan akan dimulainya uji coba pembukaan tempat wisata di DKI Jakarta. Riza menyebut akan segera diumumkan.

“Insyaallah nanti akan diumumkan titik-titik, venue-venue atau tempat wisata yang akan dibuka, kapasitasnya, dan juga jam operasionalnya. Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat wisata akan kembali beroperasi di sejumlah kota yang menerapkan PPKM level 3. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA  Wisman Masuk Bali Pakai Mekanisme Koridor Antarnegara

“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021).

Luhut mengatakan, dalam penyesuaian PPKM level 3 kali ini, ada tambahan durasi waktu makan di restoran atau warteg menjadi 60 menit. Kapasitas dine-in 50 persen.

Sementara itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan diterapkan di tempat wisata yang sudah beroperasi di wilayah PPKM level 2. “Serta kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” tandasnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :