spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDemo Kantor Nozomi Otomotif, FSPMI Tuntut 35 Buruh PHK Dipekerjakan Kembali
Minggu, Mei 5, 2024

Demo Kantor Nozomi Otomotif, FSPMI Tuntut 35 Buruh PHK Dipekerjakan Kembali

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – 35 Buruh PT Nozomi Otomotif Indonesia di kabarkan telah di PHK. Merespon PHK Massal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi menuntut 35 buruh yang di PHK dipekerjakan kembali.

Aksi demonstrasi digelar FSPMI di kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia, Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2022).

“Hari ini kami melakukan aksi di kawasan Duta Merlin, karena di sini merupakan lokasi dari kantor pusat PT Nozomi Otomotif Indonesia. Tuntutannya adalah meminta agar ke-35 orang buruh yang di PHK dipekerjakan kembali,” ujar Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, dalam keterangan resminya selasa (26/9/2022).

Menurut Riden, permasalahan ini berawal dari keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April – Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni. Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni.

BACA JUGA  Tolak Tambang Sungai Ilegal, Tiga Warga Sidrap Malah Dikriminalisasi

“Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70% pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli,” lanjutnya.

Foto: Istimewa.

Untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pembayaran, kenaikan upah tahun 2022, dan struktur skala upah, pada tanggal 12 Juli serika pekerja mengajukan permohonan berunding kepada pihak perusahaan.

Surat tersebut oleh perusahaan dibalas pada tanggal 15 Juli 2022. Intinya, perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan. Menanggapi surat perusahaan, tanggal 18 Juli serikat mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.

“Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah,” kata Riden.

BACA JUGA  Catat.. Subsidi Upah Buruh Bakal Cair, Simak Syaratnya

Bukannya kepastian jadwal perundingan yang diperoleh, namun pada tanggal 29 Juli, justru 35 orang buruh di PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon setengah kali ketentuan (O,5) sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.

“Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali,” tegas Riden.

Menurutnya, persoalan PHK ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. “Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.” tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Manajemen PT Nozomi Otomotif Indonesia terkait dengan aksi demo dan tuntutan FSPMI yang meminta 35 buruh yang di PHK dipekerjakan kembali.

BACA JUGA  KSBSI Usulkan Muchtar Pakpahan Jadi Pahlawan Nasional

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :