spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKerugian Ditaksir 20 Triliun, Kamiparho Jakarta Siapkan Buruh Demo BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, April 20, 2024

Kerugian Ditaksir 20 Triliun, Kamiparho Jakarta Siapkan Buruh Demo BPJS Ketenagakerjaan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Alson Naibaho, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) DKI Jakarta kembali bereaksi keras atas dugaan korupsi yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK.

Alson meminta, jika benar terjadi korupsi, maka BPJS Ketenagakerjaan harus menyampaikan kepada publik bagaimana proses penyelidikan atas kasus tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas Korupsi yang terjadi. Selain penyelesaian kasus yang tentunya menjadi tugas dari penegak hukum, namun BPJS Ketenagakerjaan juga bertanggung jawab menyampaikan proses sudah sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut,” kata Alson dalam keterangan resmi kepada Kantor Berita Buruh, Sabtu (13/2/2021).

Menurut dia, BPJS Kesehatan harus menyampaikan kepada masyarakat khususnya kepada kaum Buruh sebagai bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab secara otomatis uang yang diduga dikorup itu adalah uang atau iuran anggota,” kata dia.

Meskipun ini masih menjadi dugaan, namun dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup membuat buruh menjadi resah apakah dana mereka masih ada atau tidak.

Karena itulah Alson meminta transparansi informasi apakah dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan masih aman. “Jangan sampai ini seolah ditutupi, kita butuh transparansi informasi, kita butuh sebuah kepastian bahwa uang iuran anggota itu aman,” tandasnya.

Dengan transparansi itu, mudah-mudahan keterbukaan informasi itu dapat mengembalikan kepercayaan kaum Buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Buruh Thailand Desak Pemerintah Tindak Tegas Pemasok Victoria's Secret

“Ingat 43 triliun bukan jumlah yang sedikit. Artinya Buruh butuh klarifikasi terkait kondisi yang terjadi saat ini.” kata Alson.

Demo BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya ini adalah kejadian luar biasa yang tak boleh lagi terulang. “Ingat ini kejadian Luar biasa, yang tidak boleh lagi terjadi yang mana ada keterwakilan Pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Rasa aman menjadi faktor utama dalam hal kepercayaan pengelolaan iuran kami di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Tetapi jika tak ada penjelasan atau klarifikasi, Alson dan kalangan buruh bersiap mendatangi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau memang tidak ada informasi yang buruh dapatkan terkait hal ini, siapa Oknum yang diduga melakukan korupsi? Bagaimana jaminan keamanan dari pihak BPJS terkait iuran kami? Kemungkinan besar kami dan para buruh akan datang (demonstrasi) menanyakan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan secara bersama-sama dengan seluruh buruh yang ada di Jakarta ini,” tandasnya.

Investasi Rp43 Triliun

Seperti diketahui, kasus yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah terkait adanya temuan unrealized loss investasi BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya disebut mencapai Rp43 triliun per September 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Pameran Mobil GIIAS 2021 hanya Layani Pembelian Tiket Online

Leonard menyebutkan kedua Saksi yang diperiksa adalah, pertama MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, kedua EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers-nya Leonard mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka, dalam hal ini mengumpulkan fakta hukum dan dua alat bukti.

Kerugian 20 Triliun

Dari Rp43 triliun yang diduga dikelola, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan kerugian senilai Rp 20 triliun yang saat ini tengah dalam proses penyidikan. Hal itu disebutkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Menurut dia, nilai kerugian tersebut masih dianalisa dan dipertanyakan ihwal kemungkinan risiko bisnis.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan seperti dikutip Tempo pada Kamis, 11 Februari 2021 kemarin.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Azas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

BACA JUGA  Buruh Curiga Ada 'Mafia' di Balik Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

“BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal,” kata Utoh seperti dilansir Harian Terbit, Senin (8/2/2021).

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Utoh mengklaim BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta.” terangnya.

“Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami, ” tandas Utoh. (*/RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :