Kantorberitaburuh.com, SURABAYA – Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kenaikan UMK 2021. Ia menilai Khofifah tak mengakomodir aspirasi buruh selama ini.
“Buruh dan pekerja merasa kecewa dengan penetapan UMK tahun 2021. Gubernur sama sekali tidak mengakomodir aspirasi buruh,” kata Nuruddin, Senin (23/11/2020).
Nuruddin mengatakan Khofifah tak memiliki ukuran yang jelas dalam menetapkan UMK 2021. Menurutnya, mantan menteri sosial itu terkesan asal-asalan memutuskan besaran upah untuk pekerja di wilayah Jatim.
“Jika karena pandemi Covid-19, apakah kenaikan tertinggi sebesar Rp100.000 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi seperti saat ini?” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuruddin mengaku memahami bahwa semua pihak terdampak pandemi Covid-19, baik pengusaha maupun pekerja. Menurutnya, pandemi telah membuat daya beli pengeluaran buruh semakin membengkak.
Selain itu, kata Nuruddin, keputusan Khofifah juga tak sesuai rekomendasi bupati/wali kota, antara lain Bupati Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Wali Kota Surabaya, dan beberapa lainnya. Para kepala daerah itu mengusulkan kenaikan lebih besar dari yang ditetapkan Khofifah.
“Gubernur Jawa Timur gagal mensejahterakan rakyat dengan membuat Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 secara asal-asalan layaknya ‘main dadu’,” katanya.
Para buruh pun berencana kembali melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Khofifah tentang UMK tahun 2021. Mereka juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2021, dengan kenaikan upah mencapai Rp25.000 hingga Rp100 ribu.
Sebanyak 27 daerah mengalami kenaikan beragam, dari paling sedikit Rp25.000 hingga yang terbanyak Rp100 ribu. Sementara 11 daerah tercatat tidak mengalami kenaikan UMK pada 2021.
“Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim,” kata Khofifah, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11)
Lima daerah yang naik Rp100 ribu, antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Surabaya masih mencatat UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Pada 2020 lalu, nilainya hanya Rp4.200.479. Diikuti Gresik, yaitu Rp4.279.030 dari sebelumnya Rp4.179.030.
Kemudian, Sidoarjo Rp4.293.581 dari sebelumnya Rp4.193.581. Pasuruan dari Rp4.190.133 menjadi Rp4.290.133, dan Mojokerto dari Rp4.179.787 menjadi Rp4.279.787.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah yakni Sampang Rp1.913.321. Angka ini tidak berubah dari tahun sebelumnya. (CNN Indonesia)