Kantorberitaburuh.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, ganjar Pranowo resmi menetapkan upah minimum kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36).
Berikut UMK Jateng 2022:
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50 sebelumnya Rp 2.228.904
- Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84 sebelumnya Rp 1.970.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94 sebelumnya Rp 1.988.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17 sebelumnya Rp 1.805.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84 sebelumnya Rp 1.895.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80 sebelumnya Rp 1.905.400
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33 sebelumnya Rp 1.920.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18 sebelumnya 2.075.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30 sebelumnya Rp 2.000.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36 sebelumnya Rp 2.011.514
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18 sebelumnya Rp 1.986.450
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99 sebelumnya Rp 1.827.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20 sebelumnya Rp 2.054.040
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56 sebelumnya Rp 1.829.500
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10 sebelumnya Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69 sebelumnya Rp 1.894.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05 sebelumnya Rp 1.861.000
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04 sebelumnya Rp 1.953.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26 sebelumnya Rp 2.290.995
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11 sebelumnya Rp 2.107.000
- Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89 sebelumnya Rp 2.511.526
- Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15 sebelumnya Rp 2.302.797
- Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11 sebelumnya Rp 1.885.000
- Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28 sebelumnya Rp 2.335.735
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02 sebelumnya Rp 2.129.117
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19 sebelumnya Rp 2.084.155
- Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41 sebelumnya Rp 1.926.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34 sebelumnya Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39 sebelumnya Rp 1.866.722
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27 sebelumnya Rp 1.914.000
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17 sebelumnya Rp 2.013.810
- Kota Salatiga Rp 2.128.523,19 sebelumnya Rp 2.101.457
- Kota Semarang Rp 2.835.021,29 sebelumnya Rp 2.810.025
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77 sebelumnya Rp 2.139.754
- Kota Tegal Rp 2.005.930,52 sebelumnya Rp 1.982.750.
Ganjar Pranowo, menyebut ada Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen. Ia juga menegaskan upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun
Ia mencontohkan, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya terkait UMK di Jateng, seperti dilansir detikcom, Rabu (1/12/2021).
UMK Jateng 2022
Ganjar meminta untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 kenaikannnya bisa di atas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” ujarnya.
Selain itu juga diterbitkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Disebutkan dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” klaim Ganjar.
Diprotes KSBSI Jawa Tengah
Sebelumnya, Wahyudi, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah bereaksi keras menyikapi minimnya kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng yang naik hanya sebesar 0,78 atau naik Rp 13.956 dari UMP tahun lalu.
“Kami akan tetap melakukan protes, tidak berhenti sampai disini. Gubernur Kemaren kan bilang akan melakukan struktur skala upah (SUSU), tetapi kenyataanya kan masih banyak Perusahaan yang tidak menerapkan itu, termasuk hak normatifnya.” kata Wahyudi, Minggu (21/11/2021).
Terkait dengan banyaknya perusahaan di Jateng yang belum menerpkan SUSU, Wahyudi mengatakan akan mencoba masuk melalui DPC-DPC afiliasi KSBSI.
“(Di tingkat) Kabupaten misalnya, tiap tiap Dewan Pengurus Cabang (DPC) akan mencoba melobi ke Bupati. Kami akan membuat sibuk Gubernur dengan mengadu ke Kepengawas Ketenagakerjaan terkait tiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan (yang dilakukan) oleh Perusahaan.” terangnya.
Sebelumnya KSBSI menolak keras skema penghitungan menggunakan UU Cipta Kerja dengan PP 36 sebagai aturan pelaksanaannya. Namun begitu, upah minimum kabupaten/kota tetap ditentukan oleh Ganjar Pranowo dengan dasar PP 36. [*/REDKBB]