spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBuruh Laporkan Manajemen PT Gunas Group Kalimantan Barat ke Disnakertrans Setempat
Sabtu, Mei 4, 2024

Buruh Laporkan Manajemen PT Gunas Group Kalimantan Barat ke Disnakertrans Setempat

spot_imgspot_img

“Belum lama kan, kami juga kunjungan kesana, ketemu dengan anggota dan pengurus, akan tetapi belum ketemu dengan pihak Manajemen PT Gunas, karena alasan suatu hal mereka menolak.”

Kantorberitaburuh.com, KALIMANTAN BARAT – Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FSB KAMIPARHO KSBSI) PT Gunas Group Kalimantan Barat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat.

Buruh menyampaikan surat pengaduan tentang pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga terjadi di PT Gunas Group Kalimantan Barat.

Hadir dalam agenda pelaporan tersebut, Sarkunan Ketua PK FSB Kamiparho, Riadi Natael, AMd.M, Sekertaris PK FSB Kamiparho serta perwakilan pengurus dan anggota FSB Kamiparho PT Gunas Group, surat pelaporan di terima oleh perwakilan pihak Kepengawasan Disnakertrans Kalimantan Barat.

Buruh mengeluhkan tentang kondisi kerja di bawah ketentuan perundang-undangan, dimana kerja layak dan jaminan sosial di perusahaan PT. Megasawindo Perkasa Barat, PT. Megasawindo Perkasa Timur, PT. Agro Cipta Persada, PT. Sumaterjaya Agrolestari 1, PT. Sumaterajaya Agrolestari II dan PT. Sumaterajaya Agrolestari POM, yang merupakan anak usaha PT.Gunas Group Tayan masih belum dilaksanakan.

BACA JUGA  Dirumahkan Gaji 10 Persen, Buruh Kamiparho Siap Geruduk PT Kemang Food

Sarkunan selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho-KSBSI PT Gunas Group Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat mengatakan kepada awak media melalui sambungan telepon bahwa, bahwa pihaknya secara resmi melaporkan PT Gunas Group atas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi.

Menurutnya pihak kepengawasan Disnakertrans Kalbar sudah memastikan akan segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan, mereka berjanji akan segera turun ke lapangan.

Tak Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/Kesehatan

“Tentang karyawan borongan di bagian pemupukan saat ini masih jauh dari standart pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja tidak dilengkapi dengan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), berupa helm, sarung tangan, masker, apron serta sepatu AV. Sarana pengangkutan pupuk seperti John Deree sering tidak ada sehingga pemupukan terhambat.” kata Sarkunan seperti dilansir Kamiparho.org, Media Jejaring Kantor Berita Buruh, Senin (18/4/2022).

“Belum lagi pekerja juga tidak di ikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KESEHATAN, ada yang diikut sertakan namun ditanggung penuh oleh pekerja. Karyawan borongan yang berobat di klinik kebun biaya ditanggung pribadi, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR).” jelasnya.

BACA JUGA  Filipina Negara Paling Berbahaya Bagi Serikat Buruh

Ia menambahkan, untuk karyawan borongan di bagian perawatan sawit, kata Sarkunan, mereka saat bekerja selain tidak ada kelengkapan APD juga tidak disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sementara bagi pekerja yang diikut sertakan namun ditanggung penuh oleh pekerja.

“Karyawan borongan yang berobat di klinik perkebunan, biaya ditanggung pribadi,dan tidak ada pengantian atau rembes, dan tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.” bebernya.

Dalam Peraturan Perusahaan (PP) menyebutkan bahwa, perlengkapan panen diberikan dengan gratis, namun pada pelaksanaan di lapangan alat panen seperti dodos maupun alat panen lainnya, tidak diberikan dengan cuma-cuma namun dengan cara di potong gaji dan malah di tambah PPN 10% dari harga normal.

Selain itu juga tidak adanya pemberian APD yang lengkap saat berkerja. Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sampai saat ini belum ada sosialisasi, program, apalagi penerapan K3 di lingkungan kerja PT.Gunas Group Tayan.

Didukung Penuh DPP FSB KAMIPARHO

Menanggapi persoalan tersebut, Supardi SH MH, Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan kebijakan Manajemen perusahaan PT Gunas ini.

BACA JUGA  Bantuan Subsidi Upah Bukanlah Jawaban, Presiden KSBSI: Sebaiknya BBM Tak Perlu Dinaikkan!

“Belum lama kan, kami juga kunjungan kesana, ketemu dengan anggota dan pengurus, akan tetapi belum ketemu dengan pihak Manajemen PT Gunas, karena alasan suatu hal mereka menolak.” kata Supardi.

Oleh karena itu, terkait pelaporan ke pengawas Sudinakertrans Kalimantan Barat, pihaknya selaku DPP, kata Supardi mendukung penuh tindakan yang dilakukan PK FSB Kamiparho PT Gunas. Supardi berharap kedepan akan mencoba melakukan audiensi dengan kantor pusatnya PT Gunas yang ada di Jakarta.

“Pada pringsipnya DPP Kamiparho akan mendukung, kalaupun kawan-kawan pengurus komisariat dengan kondisi saat ini dan ke depan mereka akan melakukan mogok kerja pun kami akan dukung, karena sudah melewati batas toleransi kami, upaya mengedepankan dialog sosial dengan Bipartit tidak diindahkan oleh pengusaha. Artinya kalau ditempuh dengan Non Litigasi sudah sah.” tandas Supardi.

Sementara itu, saat berita ini ditulis, pihak Manajemen PT Gunas Group Kalimantan Barat belum dapat dikonfirmasi. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Manajemen perihal laporan buruh ke Sudinakertrans setempat.

[Handi/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :