spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMengumpan Buruh Sebagai Tumbal Pandemi
Sabtu, April 20, 2024

Mengumpan Buruh Sebagai Tumbal Pandemi

spot_imgspot_img

Oleh, Alfian Al-Ayubby, (*)

Sebelumnya tidak diberlakukan kerja dari rumah sama sekali, jam kerja juga tidak dikurangi. Jumat kemarin (20/3), tiba-tiba bos umumin giliran (shift) masuk kantor dan rumah. Ternyata di gedung kantor ada tiga orang PDP (Dini, seorang buruh perusahaan telekomunikasi).

STANDAR KESEHATAN dan keselamatan kerja (K3) di Indonesia terkenal buruk. Banyak perusahaan memandang K3 bukan sebagai urusan hidup mati buruh, melainkan sebagai perkakas untuk bersolek di hadapan buyer agar terus diberi order produksi. Dengan mengikuti program sertifikasi K3 secara berkala, perusahaan bisa membangun citra demi menjaga kepercayaan konsumen untuk tetap membeli produk yang mereka bikin.

Kini dengan ancaman Covid-19, jutaan buruh yang bekerja di pabrik, kantor, gudang, dan beragam jenis tempat kerja lain, menghadapi situasi bahaya yang sama, bahkan lebih, dengan yang dihadapi oleh Dini. Ini berlangsung karena perusahaan memaksa buruh bekerja tanpa menyiapkan skema perlindungan (proteksi) yang memadai lewat penyediaan alat pelindung diri dan pengaturan ulang ritme produksi (pengurangan jam kerja/pembatasan jarak dan jumlah buruh). Sementara itu, pemerintah, yang sering menggunakan alasan klasik kekurangan anggaran dan sumber daya manusia, tidak becus menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan.

Dipaksa bekerja tapi dianggap tidak jujur

Pada 4 April, enam orang buruh Grup Kahatex[1] dikabarkan positif Covid-19. Pada 11 April, seorang buruh PT Denso Indonesia[2] di Bekasi meninggal dengan status positif dan dua orang teman sekerjanya juga positif. Pada 14 April, satu orang buruh di perusahaan rokok Sampoerna meninggal dengan status positif. Tak berapa lama setelahnya, 100 buruh di pabrik yang sama positif ketika menjalani rapid test, dan 34 orang dari jumlah itu positif ketika menjalani tes lanjutan dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Pada 27 April, dua orang buruh PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI)[3] dikabarkan meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Pada 29 April, seorang buruh PT CCH Indonesia[4] dinyatakan positif. Belum lama ini, 51 orang buruh PT Freeport dilaporkan terinfeksi.

Kasus buruh yang terinfeksi Covid-19 dan meninggal di atas hanya beberapa kasus yang diliput media. Dari informasi yang ada, awalnya para buruh terpapar virus di luar pabrik. Ketika belum muncul gejala yang serius, mereka masuk kerja dan kemungkinan besar menularkan virus ke teman sekerja mereka yang lain. Ini yang terjadi di PT Sampoerna. Dua orang buruh Sampoerna yang sudah meninggal dituduh tidak jujur oleh Walikota Surabaya karena tetap bekerja ketika mengidap gejala Covid-19.

Padahal masalahnya bukan tidak jujur, tapi dipaksa bekerja. Tidak ada keputusan untuk beristirahat di rumah. Jika buruh melakukan hal yang sebaliknya dari perintah manajemen, upah dan tunjangan akan disunat, dan status mereka menjadi rentan. Paksaan bekerja ini terjadi juga di Kahatex Grup dan PT Freeport. Saat beberapa buruh Kahatex terinfeksi, manajemen tidak meliburkan aktivitas produksi sama sekali, meski Wakil Bupati Sumedang telah meminta itu dilakukan. Mereka beralasan sudah memiliki kontrak kerja dengan buyer. Order produksi harus diselesaikan. Sementara jauh di dalam hutan Papua, manajemen Freeport tetap melanjutkan operasi menggali perut bumi dengan alasan menjaga berjalannya perekonomian.

Pabrik-pabrik di kawasan industri di Jakarta Utara, seperti Marunda, Priok, Cakung, masih melakukan aktivitas produksi. Buruh-buruh di perusahaan pemasok komponen otomotif dan elektronik di Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Batam setiap pagi berbaris masuk ke gerbang pabrik. Di kota dan kawasan industri lain, mesin-mesin belum dimatikan dan produksi tetap berlangsung. Hal yang sama juga dialami buruh di sektor jasa, retail, perbankan, dan perkantoran.

Meskipun buruh dipaksa bekerja, perusahaan tidak mengurangi jam kerja. Sebuah survei dilakukan pada April lalu oleh radio komunitas Marsinah FM dan Kelompok Belajar Buruh (Kobar). Responden yang diajak terlibat adalah buruh di Jabodetabek, Karawang, dan Jawa Tengah. Dari 146 responden, sebanyak 67,79 persen mengatakan masih bekerja. Dari angka itu, 47,25 persen bekerja seperti biasa tanpa ada pengurangan jam kerja. 17,12 persen mendapat pengurangan jam kerja, dan 3,42 persen diperbanyak shift kerja untuk mencegah kerumunan.

Survei yang sama menemukan 25 persen lebih buruh bekerja tanpa disediakan APD oleh manajemen perusahaan. Buruh dibiarkan menyediakannya sendiri. Telah banyak buruh angkat suara bagaimana mereka merasa tidak merasa aman ketika menjalankan pekerjaan. Sebagian mengalami tekanan pikiran, membayangkan nyawa mereka terancam setiap kali memasuki area pabrik.

Jarak antara himbauan dan kenyataan

Keinginan buruh cukup jelas dalam menghadapi pandemi ini. Mereka ingin libur, tetap mendapatkan upah dan tidak dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini bukan keinginan yang muluk, tidak berdasar, atau egois sebagaimana yang sering dituduhkan. Konstitusi serta sejumlah undang-undang (UU) telah menjamin hak buruh dan pemerintah diwajibkan mematuhinya. Bahwa jika satu penyakit menyebar dan dilakukan karantina wilayah, negara harus memberi makan rakyat. Jika terjadi guncangan pada ekonomi, negara menjamin terpenuhinya hak buruh dan mengawasi perusahaan agar tidak sembarangan membuang mereka seperti benda sekali pakai.

Pemerintah dari negara-negara tetangga, dalam derajat yang berbeda, telah mengabulkan keinginan buruh. Mereka meliburkan aktivitas ekonomi, kecuali untuk sektor-sektor yang dianggap vital, dan membayar tunjangan kepada buruh. Sementara itu, pemerintahan Jokowi memberlakukan kebijakan yang dinamakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan yang diambil setelah melewati serangkaian perkelahian antara pusat dan daerah ini, kelihatan tidak memiliki tujuan pada keselamatan manusia. Ia lebih menitikberatkan kepada keberlangsungan ekonomi. Itu mengapa sebagian perusahaan masih diizinkan beroperasi, dan pada banyak kasus, perusahaan dengan kategori bisnis tidak penting (non essential) beroperasi melanggar PSBB. Gertakkan menutup izin operasi memainkan peran besar sebagai hukuman, karena hanya itu yang sanggup dilakukan.

Menyadari ketidakmampuan menegakan aturan, pemerintah sejak awal memilih dan terus menghimbau agar prosedur K3 ditingkatkan, jaga jarak digalakkan, serta pola hidup sehat ditegakkan. Himbauan ini, selain tidak dipatuhi, juga jauh dari kenyataan yang sebenarnya. Dengan menyuguhkan konteks yang spesifik tentang kehidupan buruh di pabrik dan tempat tinggal, kita bisa melihat bahwa himbauan pemerintah, tidak lain, hanya menunjukan ada korosi (karat) yang serius di pikiran mereka. Dan celakanya, pikiran karat yang mengambang dari kenyataan inilah yang menentukan hidup mati banyak orang di masa krusial ini.

Buruh yang bekerja terutama pabrik dan di toko bisa sepenuhnya menjaga jarak. Durasi, ritme, dan beban kerja mengharuskan mereka acap berdekatan. Beberapa buruh dari berlainan tempat mengungkapkan, pada awalnya perusahaan mereka mengundang jurnalis, Disnaker, dan Kepolisian, ke acara yang kira-kira dinamakan, ‘Putus Mata Rantai Covid-19 dari Tempat Kerja’. Ruang produksi, kantin, dan sudut-sudut lain diatur sedemikian rupa agar terlihat komitmen yang sungguh. Namun, maksimal tiga hari setelah acara ini dirayakan, situasi kembali brutal seperti biasa.

BACA JUGA  FPE KSBSI Sukses Tandatangani Pembaruan PKB dengan Energy Equity Epic PTY. LTD

Dalam hal K3, kecuali memasang tempat cuci tangan dan sesekali membagikan masker, tidak ada perubahan yang serius. Banyak buruh mengeluhkan waktu rehat yang sebentar dan kekurangan toilet. Di dalam ruang produksi, pendingin ruangan (AC) yang tidak berfungsi membuat udara panas dan lembab. Itu belum ditambah dengan masalah ergonomi, penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun dalam proses produksi, dan tradisi kekerasan yang dirawat oleh atasan untuk mendisiplinkan buruh.

Sebagian keluarga buruh memang sadar akan pola hidup sehat. Hanya saja kualitas dari apa yang mereka makan, tempat di mana mereka tinggal dan bekerja, jauh dari kategori sehat. Peneliti perburuhan, Resmi Setia M.S., dalam buku Gali Tutup Lubang Itu Biasa: Strategi Buruh Menanggulangi Persoalan Dari Waktu ke Waktu menunjukan jika penghematan adalah peristiwa sehari-hari yang dilakukan keluarga buruh. Meskipun secara nominal mengalami kenaikan setiap tahun, upah riil mengalami tren terbalik. Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan orang-orang yang menjadi tanggungan. Penghematan ditempuh dengan menurunkan kualitas makanan, yaitu membeli makanan yang lekas membuat kenyang tetapi tidak sehat dan kurang asupan gizinya. Kualitas makanan yang buruk ini telah disinggung juga oleh aktivis Ruth Indiah Rahayu, yang dianggap sebagai problem kelaparan tersembunyi di dapur keluarga kelas pekerja di kota besar seperti Jakarta.

Hal lainnya adalah pemukiman. Pemukiman buruh kondisinya kumuh. Kamar-kamarnya cukup sempit dengan ukuran 2×2 meter dan jaraknya berdekatan. Untuk memangkas biaya mengontrak, beberapa buruh biasanya menyewa satu kamar secara bersama. Di kawasan pemukiman buruh yang tersebar di Jakarta Utara, bahkan fasilitas air yang tersedia di kamar mandi adalah air payau. Ratusan ribu buruh dan keluarganya yang tinggal di kawasan-kawasan industri di Marunda, Cilincing, Cakung, telah kehilangan sumber air bersih. Jakarta Utara mengalami intrusi air laut yang parah dan mengkhawatirkan.

Gelombang PHK dan bahayanya

Bersamaan dengan penyebaran virus, hal menakutkan lain tiba. Rangkaian gelombang besar PHK akibat krisis ekonomi yang dibawa pandemi, dengan daya rusak melebihi krisis moneter 1997-98 dan krisis global 2008, telah melanda kota-kota padat industri di Indonesia.

Banyak buruh formal dari berbagai sektor menunggu giliran untuk kehilangan pekerjaan. Tapi, selain peristiwa PHK yang berhubungan langsung dengan krisis ekonomi kali ini, terdapat juga peristiwa PHK rutin terhadap buruh yang mendekati habisnya masa kontrak kerja. Perusahaan padat karya seperti garmen, sepatu, tekstil, dan yang lain mempekerjakan buruh dengan kontrak jangka pendek di bawah 2 tahun. Biasanya, mendekati bulan puasa atau lebaran, perusahaan memutus kontrak mereka lebih cepat agar bisa lari dari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).

Menurut data yang dikemukakan pada 30 April oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, jumlah buruh formal yang terkena dampak ekonomi pandemi mencapai 1,7 juta orang. Dari angka ini, 375 ribu buruh mengalami PHK, 1,4 juta buruh dirumahkan. Lebih dari puluhan ribu perusahaan terkena dampak Covid-19 dan kebanyakan terkonsentrasi di Jabodetabek. Sementara dari sektor informal, terdapat 314.833 buruh yang terkena dampak. Selain pedagangan asongan, bisa jadi buruh informal yang termasuk di sini adalah mereka yang bekerja di sektor formal tapi tidak memiliki status dan ikatan hukum apapun. Berlakunya pasar tenaga kerja fleksibel telah menciptakan apa yang disebut oleh pengkaji isu-isu perburuhan sebagai informalisasi sektor formal, seperti penggunaan buruh harian lepas, pekerja rumahan (home-based workers), dan sebagainya di rantai pasok sektor formal.

Jumlah buruh yang dirumahkan dan terkena PHK akan terus membengkak. Kemnaker, Disnaker tiap-tiap provinsi dan daerah, serta serikat buruh terus melakukan pendataan. Sebagai perbandingan, pada krisis global 2008 lalu, jumlah buruh di Indonesia yang mengalami PHK mencapai hampir 4 juta orang. Gelombang PHK dimulai dari Juli 2008 hingga Februari 2009. Menurut Fauzan A. Mahdami dkk. (2008), mereka yang kehilangan pekerjaan pada saat itu kebanyakan merupakan buruh dari sektor manufaktur dan perkebunan.

Kini situasinya berbeda. Enny Sri Hartati, Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), mengatakan jika krisis ekonomi yang dibawa Covid-19 menghantam semua negara dan sektor. Tidak mudah berkelit dari dampak buruknya. Sektor yang bertahun-tahun menjadi juru selamat di masa krisis, yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan informal akan sulit diandalkan sebagai pelampung ekonomi. Menimbang hal ini, berarti para buruh, petani, nelayan, pekerja rentan, dan rakyat dengan penghasilan rendah, terancam jatuh miskin. Rute migrasi untuk bertahan hidup, terutama bagi buruh formal adalah ketika terkena PHK, mereka akan masuk ke ekonomi informal. Namun karena penuh sesak dengan pekerja informal yang sudah sedemikian banyaknya, ekonomi ini pelan-pelan kesulitan bernafas dan ambruk.

Riset terbaru SMERU Research Institute menunjukan, jika memakai hitungan terburuk, jumlah orang miskin di Indonesia akan melonjak sebesar 8,5 juta jiwa pada krisis kali ini. Jika ditambah angka orang miskin dari Survei Ekonomi Nasional – Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) pada September 2019 yang sebanyak 24,79 juta jiwa, itu berarti akan ada 33 juta orang miskin. Bahwa statistika dapat mengukur kemiskinan dan negara bisa melakukan rekayasa metode agar angkanya dikendalikan, itu bukan rahasia. Tetapi peristiwa orang terlempar dalam kolam kemiskinan tidak bisa direkayasa. Ia adalah pengalaman nyata dan dengan tepat menunjukan siapa yang paling layak disalahkan.

Pada 20 April, seorang wanita bernama Yulie Nuramelia yang tinggal di Kota Serang, Banten, meninggal. Banyak media mengabarkan jika ibu empat orang anak itu meninggal karena kelaparan. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membantah dan mengatakan Yulie meninggal karena serangan jantung. Namun sebelum meninggal, dia menahan lapar selama dua hari. Keluarganya cuma menenangkan perut dengan minum air. Pandemi membuat mereka tidak memiliki pemasukan. Suami Yuli tidak lagi bekerja sebagai pengepul barang rongsokan. Bantuan pemkot tidak datang tepat waktu ketika keluarga ini butuh. Sementara kartu pra kerja tampaknya belum bisa mereka akses.

Pemerintah dan pengusaha lari dari tanggung jawab

Bagaimana dengan hak-hak buruh yang terkena dampak ekonomi dari pandemi? Menurut Asfinawati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), buruh yang dirumahkan harus diberi upah dan yang dikenai PHK harus diberi pesangon. Itu adalah kewajiban perusahaan dan memang begitulah aturan mainnya dalam hukum. Tapi para pengusaha, sebagaimana dikatakan Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tidak akan membayar upah, pesangon, ataupun tunjangan hari raya (THR). Pengusaha mengeluh karena penurunan omset dan mengalami kerugian.

BACA JUGA  KSBSI Sulut Sambut Baik Kerjasama BPJamsostek dan Gubernur Olly Dondokambey

Karena itu secara bertahap buruh berstatus tetap dirumahkan, kemudian menunggu waktu PHK. Perlu dicatat bahwa tidak ada jaminan buruh yang berstatus dirumahkan tidak dikenai PHK. Pengalaman dari krisis ekonomi 1998 dan 2008 menunjukan, ketika buruh dirumahkan–ada yang diberi upah hanya satu atau dua bulan, juga banyak yang tidak diberi upah–tidak lama kemudian mereka dikenai PHK tanpa pesangon.

Kerugian merupakan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab. Tapi semenjak keuangan perusahaan adalah hal suci yang tidak boleh diketahui serikat dan buruh, berapa persis jumlah kerugian hanya bisa ditebak. Jika dilihat lebih teliti, kerugian di sini lebih pada penurunan keuntungan dari operasi bisnis per tahun ini. Pada tahun sebelumnya mereka mengalami keuntungan. Kapal bisnis bisa saja tenggelam tapi orang yang memilikinya tidak demikian. Para pemilik perusahaan dan para manajer yang menimbun kekayaan dari kerja buruh, bisa bertahan hidup bertahun-tahun jika pandemi memang berlangsung selama itu. Mereka bisa membangun lagi kapal bisnis baru dengan pinjaman dari bank dan pemerintah. Sementara bagi buruh, tabungan dari upah murah hanya bisa dipakai paling lama 3 bulan.

Menaker Ida Fauziah pernah menganjurkan perusahaan untuk menempuh langkah lain tanpa melakukan PHK. Ia menyarankan perusahaan untuk mengurangi upah manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, jam kerja, hari kerja, dan meliburkan pekerja secara bergilir. Ketimbang mengikuti pemerintah yang memang sama sekali tidak mereka anggap, perusahaan berlomba-lomba menabrak aturan hukum.

Pemerintah jelas kehilangan ketegasannya sebagai penegak hukum perburuhan. Ironis juga, mereka kehilangan auranya sebagai “bapak”. Ini merupakan peran dari sebuah mitos tentang hubungan industrial yang harmonis, yang dinamakan sebagai Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Mitos dan doktrinnya direproduksi, dari tingkat nasional hingga rukun tetangga (RT) di kawasan industri, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi dan pada saat yang sama meredam tuntutan buruh. Namun ketika krisis terjadi doktrin ala HIP menguap dan keluarga harmonis hancur. Yang benar-benar muncul adalah pertentangan kelas yang selama ini justru ingin ditutupi. Salah satu pertentangan tersebut bisa dilihat ketika politisi dan pengusaha terus mendorong pembahasan RUU Cipta Kerja di masa ini. Padahal banyak pihak telah protes dan menunjukkan kepentingan siapa yang diwakili RUU tersebut.

Untuk meredakan gejolak PHK dan memberikan pesan bahwa mereka berpihak pada rakyat, pemerintah mempercepat pelaksanaan kartu pra kerja dengan nilai anggaran sebesar Rp 20 triliun. Program ini menargetkan 5,6 juta orang sebagai penerima manfaat. Mereka termasuk buruh yang dikenai PHK dan warga negara diatas 18 tahun. Mereka akan dibayar sebesar Rp 3.550.000 per orang. Pembayaran ini terdiri atas biaya pelatihan dari sebesar Rp 1 juta, tunjangan bulan Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan insentif survei Rp 150 ribu. Arus deras kritik telah diajukan atas penyelenggaraan program ini. Mulai dari indikasi nepotisme, korupsi, dan kesalahan pada desain serta target dari program kartu pra kerja.

Ketimbang melakukan perbaikan kebijakan, pemerintah jalan terus dengan cacat yang ada. Mereka membelokkan konteks dan tujuan suatu program yang sedianya diterapkan di situasi “normal”. Program kartu pra kerja dirancang sebelum pandemi dan dipersiapkan sebagai pelatihan bagi calon buruh. Sejalan dengan ini, beberapa tahun lalu pemerintah Jokowi mengeluarkan kebijakan pemagangan nasional. Hasratnya adalah untuk meningkatkan “kualitas”, “standar” dan “skill” angkatan kerja Indonesia yang dianggap rendah. Dengan begitu, menurut mereka, pasar kerja menjadi lebih cerah dan produktif. Namun, di saat krisis dan kondisi darurat, ketika pasar kerja menciut dan dan satu-satunya skill yang disyaratkan adalah bertahan hidup, yang dibutuhkan adalah tersedianya uang tunai untuk membeli kebutuhan pokok.

Pemerintah negeri-negeri jiran –meski boleh jadi tidak lebih baik dari Indonesia dalam penanganan covid-19 dan krisis ekonomi–bertindak lebih cepat. Mereka mengambil pilihan karantina nasional ketika penyebaran virus mulai mengkhawatirkan. Itu dipilih dengan memberikan uang kepada masyarakat. Filipina membayar 8.000 peso atau setara Rp 2,5 juta per bulan kepada rumah tangga yang dikategorikan miskin. Sementara Malaysia membayar 1200 ringgit atau setara Rp 4.3 juta per bulan kepada buruh dan memberikan insentif kepada perusahaan. Pemerintah Malaysia dengan tegas melarang perusahaan yang mengakses insentif untuk melakukan PHK, cuti tanpa tanggungan (unpaid leave), dan memotong upah.

Posisi serikat buruh

Pandemi memberikan dampak yang besar bagi serikat. Kerja-kerja perluasan basis tersendat. Mobilisasi politik untuk mendorong atau menggagalkan kebijakan publik yang berkaitan dengan buruh menjadi terhambat. Upaya-upaya pendidikan kini terbatas, dan sebagian mungkin berpindah ke media daring yang tidak begitu efektif. Tapi satu hal yang paling dirasakan serikat buruh secara langsung adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada buruh, dan sekaligus anggota serikat. Peristiwa ini tentu saja menggerus basis, jumlah keanggotaan. Kita belum mendengar rilis dari serikat-serikat buruh terkait berapa jumlah buruh yang menjadi anggota serikat dikenai PHK. Barangkali mereka masih terus melakukan pendataan internal untuk kemudian merilisnya nanti.

Gelombang PHK ikut memberikan pukulan pada masalah yang sudah berlangsung beberapa tahun ini. Sejak 2015, terjadi banyak kasus PHK ketika perusahaan melakukan relokasi bisnis dari kawasan industri lama ke kawasan industri baru yang berupah murah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tren relokasi ini misalnya, hampir mengosongkan KBN Cakung yang merupakan salah satu kawasan industri berbasis ekspor tertua di Indonesia.

Dalam kapasitas penuhnya, KBN Cakung dapat menampung lebih 300 pabrik dan itu tercapai pada tahun 2013. Saat itu, terdapat 200 pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) serta 100 pabrik pendukung industri TPT (Investor Daily, 22/08/2013). Jumlah ini menurun secara drastis dari tahun ke tahun. Pada 2018, menurut laporan dari beberapa serikat buruh, tersisa 30 pabrik garmen yang berdiri di sana. Banyak pabrik yang pindah ke Majalengka, Ungaran, Kendal, dan seterusnya.

Di satu sisi serikat mengalami kehilangan anggota akibat relokasi, dan juga krisis. Di sisi lain, daya tarik serikat cenderung berkurang dalam merekrut anggota baru. Hanif Dhakiri ketika masih menjabat Menaker mengatakan dalam sebuah wawancara di tahun 2017 bahwa, “Kita ada lebih dari 230 ribu perusahaan. Seharusnya ada serikat pekerjanya di setiap satu perusahaan. Tapi kini ada 7000-an yang tadinya ada 14 ribu-an” (Republika, 28/03/2018). Sepuluh tahun sebelumnya, pada 2007, jumlah serikat buruh mencapai 14 ribu. Artinya selama sepuluh tahun, penurunan jumlah serikat buruh mencapai 100 persen. Data Kemnaker juga menunjukan jumlah keanggotaan serikat buruh menurun, dari 3,4 juta orang pada tahun 2007 menjadi 2,7 juta orang pada 2017.

BACA JUGA  Penetapan Upah 2023 Jadi Polemik, Presiden KSBSI: Puas tidak Puas ini Adalah Jalan Yang Lebih Baik

Fenomena penurunan keanggotaan serikat buruh tidak hanya berlangsung di Indonesia. Stephanie Luce dalam bukunya Labor Movements; Global Perspectives (2014) mencatat jika negara-negara dengan standar perburuhan yang sedikit lebih “baik” seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pun mengalami penurunan jumlah keanggotaan serikat. Total keanggotaan buruh di negara-negara ini pada 2012 adalah 79,7 juta orang. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 3,8 persen sejak tahun 1999. Jika membuat perbandingan, pada tahun 2012, jumlah populasi di negara OECD mencapai 1,29 miliar dan jumlah orang yang bekerja adalah 65,1 persen, setara 799 juta orang (OECD Statistics, 2012). Dengan demikian, jumlah orang yang berserikat pada tahun 2012 hanya sebesar 9,9 persen dari total keseluruhan orang yang bekerja di negara-negara OECD.

Menurunnya keanggotaan serikat, menurut Luce, terjadi karena beberapa hal: kapital (perusahaan) yang mudah melintas batas negara dan wilayah hukum demi mencari buruh murah; serikat buruh yang tidak berhasil memperbarui bentuk kelembagaan, metode, dan strategi untuk mempertahankan eksistensinya dalam alam pasar kerja fleksibel; praktik korupsi, praktik anti demokrasi di dalam serikat, dan terbengkalainya pendidikan internal: serta, para buruh muda yang merasa tidak tertarik bergabung dengan serikat buruh dengan kelembagaan dan aturan yang terlalu tradisional (Mijin Cha et al., 2018: 452). Pada konteks yang lebih luas, citra serikat menjadi negatif dan kehilangan dukungan luas masyarakat akibat berita-berita serampangan yang disiarkan oleh media mainstream terkait perjuangan serikat buruh.

Dari gambaran muram yang ada, banyak yang lekas mengambil kesimpulan jika serikat buruh tidak lagi relevan. Serikat dianggap bukan lagi menjadi satu-satunya kendaraan menuju kesejahteraan buruh, ketika semua orang merasa dapat melakukan negosiasi dengan majikan. Pasar kerja yang meluas ke sektor jasa, industri kreatif dan gig economy, memunculkan buruh-buruh yang tidak betah dengan organisasi yang terlalu kaku. Padahal, dengan semakin meluasnya ekonomi neoliberal dan kian fleksibelnya pasar kerja, serikat lebih dibutuhkan dari hari ke hari. “Serikat buruh”, tulis Luce, “adalah satu-satunya institusi yang mampu memperbaiki ketidakseimbangan (ketimpangan) dalam ekonomi dunia saat ini.”

Sistem ekonomi yang berlaku akan terus berkontribusi pada mendalamnya ketimpangan. Faktanya, terdapat ketimpangan yang nyata antara produktivitas buruh dan upah yang diterima di Indonesia. Buruh produktif tapi miskin, sementara pengusaha semakin kaya. Siapa yang mampu menekan ketimpangan ini? Bukan pemerintah atau pengusaha. Serikat yang melakukannya. Patut dicatat, aksi-aksi protes serikat buruh pada tahun 2012-2013 berhasil menaikan upah pada tahun berikutnya mencapai 50 persen (Mufakhir, 2017:266). Ini merupakan capaian yang penting (bukan soal nominal, tetapi soal kekuatan mobilisasi) sejak zaman Soeharto. Kenaikan upah saat itu dimungkinkan karena serikat memiliki kekuatan yang besar untuk menekan pemerintah dalam hal kebijakan.

Lalu, di mana peran serikat di masa pandemi ini? Dalam respon yang bersifat jangka pendek, serikat telah melakukan negosiasi dengan manajemen pabrik untuk tidak melakukan PHK dan pemotongan upah, menyusun data pembanding terkait buruh yang masih dipaksa bekerja dan yang terkena PHK, mendistribusikan dana serikat dan logistik untuk membantu anggota, mendorong pembentukan dapur umum di beberapa pemukiman padat buruh, serta mendorong anggota untuk secara mandiri memenuhi kebutuhan pangan yang paling minimal. Di beberapa negara lain, respon jangka pendek serikat juga kurang lebih sama. Mereka melakukan pendataan, menekan pengusaha untuk tidak melakukan PHK, dan memastikan bahwa buruh memiliki akses pada program pembayaran uang tunai dari pemerintah.

Terkait dengan program kartu pra kerja yang telah diluncurkan, serikat perlu berperan lebih aktif. Banyak buruh yang sudah dikenai PHK kesulitan mengakses program kartu pra kerja karena perkara teknis yang bodoh seperti website sulit diakses dan konfirmasi sistem yang melebihi deadline. Data dari serikat juga perlu diajukan sebagai pembanding kepada pemerintah. Ini untuk menandingi data pemerintah yang memiliki banyak kekeliruan dan bahkan untuk membetulkannya, mereka harus melewati panjangnya rantai birokrasi yang mereka buat sendiri. Kekeliruan yang sulit diperbarui membuat program tersebut semakin mubazir.

Dalam respon jangka panjang untuk membangun kekuatan pasca krisis, kita belum tahu apa yang akan dilakukan serikat di tengah keterbatasan yang ada. Ketika melakukan analisis bagaimana serikat-serikat buruh di Indonesia dihantam krisis global 2008 dan bagaimana pula mereka memilih strategi membangun kekuatan pasca krisis, Mahdami dkk. mengatakan, serikat harus mulai serius memikirkan basis keanggotaannya yang tidak hanya bertumpu pada pekerja tetap dan pekerja di sektor formal. Krisis yang menghantam pekerja tetap dan pekerja di sektor formal, jelas membuat serikat goyah sebab disitulah tumpuan utama kekuatannya.

Refleksi untuk membangun lagi kekuatan dimulai dengan banyak hal yang sebagian telah diperbincangkan dalam gerakan buruh sendiri; mengorganisir buruh informal, keluarga buruh, buruh migran di luar dan buruh “asing” di dalam, buruh perempuan; memikirkan ulang bentuk dan kelembagaan serikat; mengorganisir melalui jaringan rantai pasok (supply chain); merubah sistem pendidikan internal yang lebih menggunakan penalaran kritis ketimbang slogan; memberikan kesempatan kepada anak muda menjadi pemimpin serikat; mendirikan koperasi buruh; memikirkan ulang strategi pemogokan dan pendudukan pabrik; membangun aliansi dengan gerakan sosial yang lebih luas.

Kekuatan baru yang dibangun nantinya mampu melindungi buruh dari upaya menjadikan mereka sebagai tumbal di pandemi dan krisis berikutnya. (*)

Catatan kaki:

  1. Kahatex adalah perusahaan garmen besar yang memiliki beberapa pabrik di area Bandung Raya: di Cimahi, Sumedang, Cijerah, Majalaya, Rancaekek. Perusahaan ini telah berdiri lebih dari 40 tahun. Beberapa saingannya bisa ditunjuk seperti Grup Pan Brothers, Grup Sritex, Grup Panarub, Grup Indorama. Ada 48.000 buruh yang dipekerjakan oleh Grup Kahatex. Perusahaan ini membuat produk seperti baju, kaus kaki, karpet, benang, dll. Salah satu brand internasional yang produknya dibuat di Kahatex adalah H&M. Ini merupakan brand asal Swedia yang pada tahun 2018/2019 mencatatkan keuntungan bersih mencapai ratusan juta dollar US.
  2. PT Denso adalah perusahaan asal Jepang dan merupakan perusahaan pembuat komponen otomotif yang menjadi salah satu pemasok inti dari PT Toyota.
  3. PT Eds Manufacturing Indonesia merupakan perusahaan Jepang yang bergerak di bidang otomotif dengan memproduksi komponen mobil.
  4. PT CCH adalah perusahaan garmen yang berlokasi di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. (*)

*Penulis Aktif di Lembaga Informasi Perburuhan Sedane;
*Sumber Publish: majalahsedane.org – dipublish pertama kali pada tanggal 13 Mei 2020.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :