spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaGARTEKS Siap Demo Disnaker Sukabumi, Tuntut Penyelesaian Kasus PHK Sepihak PT BIG
Sabtu, Mei 4, 2024

GARTEKS Siap Demo Disnaker Sukabumi, Tuntut Penyelesaian Kasus PHK Sepihak PT BIG

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAWA BARAT – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran (Disnaker) Kabupaten Sukabumi.

Rencana aksi unjuk rasa atau demontrasi itu akan digelar pada 9 Maret 2022 mendatang.

Abdul Aziz Pristiadi Ketua Cabang DPC FSB GARTEKS Sukabumi menyampaikan surat pemberitahuan demontrasi juga sudah dikirim ke Polres Kota Sukabumi.

Aksi digelar untuk menyuarakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang dialami Pengurus Komisariat (PK) dan anggotanya di PT Busana Indah Global (PT BIG).

BACA JUGA  Kontrak Kerja Diduga Tak Sesuai Aturan, Buruh GARTEKS Demo PT. Aggiomultimex

“Masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2021, tapi kami menyayangkan pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terkesan tidak serius menyelesaikannya,” ucap Abdul Aziz, seperti dilansir Media Jejaring Kantor Berita Buruh, KSBSI.ORG Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan terkesan lamban menangani dugaan pelanggaran-pelanggaran hak normatif dan Pemberangusan Serikat yang diduga terjadi di PT BIG terhadap Pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI.

Sebelumnya, ungkap Aziz upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial ini sudah dilakukan buruh dengan manajemen PT BIG melalui tahapan mediasi. Surat permohonan mediasi pun sudah dilayangkan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada 18 Januari 2022.

“Tapi sampai hari ini masih belum ada penjadwalan mengenai mediasi,” jelasnya.

Usung 3 Tuntutan

Menurut Aziz, hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pasal 15 ayat (1) Permenakertrans No. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi yang menyatakan bahwa Mediator wajib menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.

BACA JUGA  Sebut Revisi Hanya Pemanis, Andi Kurniawan: Cabut Permenaker, Bukan Direvisi!

“Kemudian ditemukan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah dibubuhi stample dan tandatangan oleh pejabat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang sangat merugikan anggota kami di PT BIG,” ungkapnya.

Mengacu pada bukti-bukti yang sudah ditemukan, Aziz pun memutuskan serikat buruhnya akan turun ke jalan melakukan aksi demo. Ada 100 massa buruh yang siap unjuk rasa, diantaranya dari PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG, PK FSB GARTEKS KSBSI PT YAKJIN, PK FSB GARTEKS KSBSI PT NESA, Solidaritas dari DPC GARTEKS KSBSI se-Jawa Barat.

Ada pun tuntutan yang akan disuarakan saat aksi demo, adalah:

  1. Usut Tuntas Pelanggaran-pelanggaran hak normatif dan tindakan union busting yang dilakukan perusahaan terhadap pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG;
  2. Mendesak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi harus segera menjadwalkan mediasi untuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi dengan PT. BIG;
  3. Hentikan Praktik Manipulasi data PKWT yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA  Pabrik di India Meledak, 3 Pekerja Tewas Mengenaskan

[ANDREAS/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :