spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBuruh Kamiparho Amankan Aset PT Duta Megah Keramik
Minggu, April 28, 2024

Buruh Kamiparho Amankan Aset PT Duta Megah Keramik

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan industri. Akibatnya banyak buruh di PHK atau dirumahkan atau upah tak dibayar. Namun dari sejumlah temuan, ada indikasi kuat di beberapa kasus sengketa hubungan industrial, Manajemen perusahaan sengaja menggantung status buruh tanpa ada kepastian, hanya untuk menghindari kewajiban membayar pesangon buruh yang di PHK.

Hal inilah yang dikhawatirkan Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) DKI Jakarta terkait dengan nasib buruh di PT Duta Megah Keramik.

Wahyu, Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Duta Megah Keramik mengatakan bahwa sejak bulan april 2020 perusahaan tidak beroperasi dengan alasan Pandemi Covid 19, berakibat tidak di berikannya upah Buruh PT Duta Megah Keramik.

BACA JUGA  Putin Deklarasi Perang, Tagar Perang Dunia 3 Membahana

“Kami mencoba berkomunikasi dengan pengusaha untuk mendapat kepastian terkait nasib kami, karena sampai saat ini tidak ada bentuk tanggung jawab dari pengusaha, apakah Perusahaan akan beroperasional kembali atau akan tutup selamanya,” kata Wahyu dalam keterangan resminya yang dikutip Kantor Berita Buruh dari situs resmi KSBSI.org, Selasa (29/6/2021).

Wahyu menuturkan, PT Duta Megah Keramik yang beralamat di Cakung Jakarta Timur adalah perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 300 buruh yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut. Namun seiring tidak beroperasinya perusahaan, maka nasib 300 buruh tersebut menjadi tidak ada kepastian.

Tenda Perjuangan

Merespon persoalan ini, Alson Naibaho, Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta, mengatakan pihaknya beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan tentang nasib 300 buruh ini.

BACA JUGA  Hari Pertama Jadi Presiden, Joe Biden Cabut Larangan Masuk Warga Negara Muslim

“Kami beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini Direktur Utama, bagaimana kepastian Perusahaan dan Buruhnya. Beberapa kali pihak manajemen perusahaan mengatakan akan beroperasional kembali. Tetapi semua itu hanya janji belaka,” kata Alson.

Sampai saat ini, nasib buruh PT Duta Megah Keramik makin tidak jelas, apakah di PHK, dirumahkan atau bagaimana, “Patut kita duga, karena pengusaha menghindari PHK dan menghindar dari kewajiban membayar Pesangon,” tandasnya.

Akibat dari tidak ada kepastian itu, status buruh pun tidak jelas, upah tidak dibayar dan pesangon pun tidak ada. Buruh kemudian mengajukan permohonan PHK melalui Pengadilan hubungan Industrial (PHI) untuk menentukan nasib mereka.

BACA JUGA  Tak Ada Hal Berat, Carlos: Kita Harap Yusri Bebas Murni

Khawatir terjadi sesuatu terhadap aset perusahaan, seperti dijual atau dialihkan ke pihak lain; buruh Kamiparho PT Duta Megah Keramik mengambil tindakan untuk menjaga dan mengamankan aset perusahaan dengan mendirikan tenda.

Mereka menyebutnya sebagai “tenda perjuangan”, nantinya mereka akan terus menjaga aset perusahaan hingga hak-hak normatif mereka termasuk pesangon dipenuhi pihak pengusaha.

“Kami akan terus berjuang di tenda perjuangan ini, sampai ada kepastian dari pengusaha terkait Hak seluruh Buruh terpenuhi,” tandasnya.. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :